UpdateNusantara.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin meminta Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melanjutkan upaya pengungkapan kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di Benua Etam.
“Kami berharap kepemimpinan Akmal Malik memberikan informasi yang sedetail-detailnya kepada Polda Kaltim, sampai permasalahan 21 IUP palsu ini benar-benar selesai,” tutur Udin saat diwawancarai awak media.
Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim itu menerangkan kasus 21 IUP palsu sudah berlangsung sangat lama dan merugikan negara serta masyarakat.
“Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pemerintah terkait aktivitas penambangan ilegal batu bara,” terangnya.
Udin dengan tegas meminta Pj Gubernur Kaltim segera bersikap tegas dan transparan terkait penyelesaian kasus pemalsuan 21 IUP palsu itu.
Selain itu, Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyoroti keberadaan tambang-tambang ilegal, terutama di Kutai Kartanegara. Menurutnya, penuntasan kasus tambang-tambang ilegal harus segera dilakukan dengan bekerjasama dengan pemerintah setempat yang terkait.
Ia membeberkan, ada laporan camat di Kutai Kartanegara yang sempat menolak tambang ilegal. Tapi, camat itu justru mendapat ancaman. Dampaknya, banyak kelurahan atau desa tidak berani melakukan pelaporan.
“Sebenarnya, kita perlu tindaklanjuti siapa oknum yang bermain dengan tambang ilegal itu. Mereka bahkan menggunakan infrastruktur jalan umum, baik provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur pengangkutan sehingga merugikan masyarakat,” tandas Udin. (HM/Adv/DPRDKaltim)