UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda diminta tidak terburu-buru menetapkan penerima bantuan bagi penyandang disabilitas. DPRD Samarinda menilai pemeriksaan data kependudukan dan domisili harus dilakukan lebih dulu untuk memastikan bantuan dari anggaran daerah benar-benar diterima warga yang memenuhi persyaratan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M. Novan Syahroni Passie, mengatakan persoalan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam program bantuan sosial. Identitas penerima harus dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya sebelum bantuan diberikan.
Menurutnya, keberadaan Kartu Keluarga (KK) saja belum cukup untuk memastikan seseorang berhak menerima bantuan. Pemerintah juga perlu mencocokkan data tersebut dengan alamat dan keberadaan penerima di lapangan.
“Untuk penanganan disabilitas, terutama pemberian bantuan, kita harus runut dulu asal muasal KK-nya. Apakah betul warga Samarinda, kemudian di mana domisilinya,” kata Novan.
Ia menjelaskan, proses memastikan kelayakan penerima dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal. Data warga terlebih dahulu dihimpun melalui RT, kemudian diteruskan ke kelurahan untuk dilakukan pengecekan sebelum masuk dalam proses verifikasi Dinas Sosial Samarinda.
Skema tersebut dinilai penting untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian data. Terlebih, bantuan yang disalurkan bersumber dari anggaran pemerintah sehingga penerimanya harus benar-benar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Novan mengingatkan agar persoalan administrasi tidak diabaikan hanya karena seseorang tercatat sebagai penyandang disabilitas.
“Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai kita memberikan bantuan tetapi secara administrasi orangnya bukan warga kita,” tegasnya.
Setelah seluruh persyaratan kependudukan dan domisili terpenuhi, penyandang disabilitas dapat diusulkan untuk mendapatkan program perlindungan sosial dari pemerintah.
Dukungan yang tersedia juga tidak terbatas pada bantuan sosial tunai. Novan menyebut penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan pembiayaan yang ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.
“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang di-cover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” ujarnya.
Karena itu, pembaruan data dinilai perlu dilakukan secara berkala agar pemerintah memiliki basis data yang sesuai dengan kondisi masyarakat terkini. Data yang akurat juga akan membantu pemerintah mengurangi potensi salah sasaran dalam penyaluran bantuan.
Novan turut mengingatkan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan agar memastikan kembali dokumen kependudukan mereka. Keselarasan antara identitas, KK, dan domisili menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum pengajuan bantuan dilakukan.
Dengan administrasi yang lengkap dan data yang telah diverifikasi, proses pemberian bantuan diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta menjangkau warga yang memang berhak menerima dukungan pemerintah. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















