UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda kembali mempertanyakan perkembangan Terowongan Samarinda yang hingga kini belum dapat digunakan masyarakat.
DPRD meminta pemerintah kota memberikan gambaran terbaru mengenai pekerjaan yang telah diselesaikan hingga sejumlah persyaratan yang masih harus dipenuhi sebelum fasilitas tersebut dibuka.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda melalui Bidang Bina Marga.
Permintaan tersebut diperlukan agar DPRD memperoleh informasi yang jelas mengenai posisi pekerjaan saat ini. Terlebih, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum terowongan dapat dinyatakan siap dan aman untuk dilintasi.
“Kita ingin tahu dari 22 tahapan awal yang ada, saat ini sudah sampai di tahapan mana,” ujar Deni.
Ia mengatakan Komisi III sejauh ini belum memperoleh pembaruan secara menyeluruh terkait perkembangan proyek tersebut. Karena itu, DPRD akan meminta pemaparan dari instansi teknis, termasuk mengenai pekerjaan yang telah selesai, bagian yang masih dikerjakan, serta kendala yang masih dihadapi.
Menurut Deni, keinginan agar terowongan segera dibuka tidak boleh mengesampingkan faktor keselamatan. Setiap persyaratan teknis maupun administratif harus terlebih dahulu dipastikan terpenuhi sebelum kendaraan diperbolehkan melintas.
Salah satu hal yang masih menjadi perhatian DPRD yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan memenuhi standar dan persyaratan keselamatan sebelum memasuki tahapan pengujian selanjutnya.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, proses pengujian seperti load test juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Di sisi lain, penyempurnaan pekerjaan fisik serta tindak lanjut atas catatan dan rekomendasi dari tim akademisi teknis juga harus dituntaskan.
Deni berharap seluruh rangkaian tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah kota memiliki dasar yang jelas untuk mengoperasikan terowongan.
“Harapan kita penyelesaian ini bisa lebih cepat, dokumen SLF segera dipegang pemerintah kota sehingga terowongan bisa langsung difungsikan,” tegasnya.
Bagi DPRD, keberadaan Terowongan Samarinda memiliki fungsi strategis terhadap sistem transportasi kota. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan jalur bagi kendaraan sekaligus membantu mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah kawasan.
Karena itu, Komisi III akan meminta PUPR menjelaskan perkembangan proyek secara menyeluruh. Selain progres pekerjaan, DPRD juga akan menggali kendala yang menyebabkan sejumlah tahapan belum tuntas serta apa saja kebutuhan yang masih harus dipenuhi.
Deni menilai informasi tersebut penting disampaikan secara jelas agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa mengetahui perkembangan proyek.
DPRD berharap pemerintah kota dapat memberikan kepastian mengenai tahapan penyelesaian sekaligus gambaran waktu pengoperasian Terowongan Samarinda setelah seluruh aspek teknis dan keselamatan dinyatakan terpenuhi. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















