AdvertorialDPRD KALTIM

Bapemperda Tengah Mempersiapkan Kajian Awal Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam

×

Bapemperda Tengah Mempersiapkan Kajian Awal Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub memaparkan teknis mekanisme pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) inisiatif yang berkaitan dengan pengelolaan alur Sungai Mahakam.

“Setiap anggota DPRD memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan raperda inisiatif, yang harus didukung oleh minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda,” paparnya.

Setelah mendapatkan dukungan, lanjut Rusman, lima anggota tersebut akan mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD kemudian menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan pengusul dan memberikan kesempatan kepada seluruh anggota DPRD untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut.

Jika usulan diterima, itu akan menjadi hak inisiatif DPRD dan akan dimasukkan ke dalam program perda untuk tahun berikutnya.

“Saat ini kami sedang menyiapkan kajian awal untuk Ranperda inisiatif pengelolaan Sungai Mahakam yang saya harapkan masuk dalam program Perda 2025,” jelas Rusman.

Dibeberkannya, Pengusulan Ranperda ini dapat memperkuat legitimasi peraturan sekaligus meningkatkan partisipasi publik.

Rusman menegaskan, keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembuatan peraturan sangat penting dilakukan agar tidak rentan terhadap gugatan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Rusman juga menyampaikan bahwa, pihaknya mengundang akademikus dan berbagai pihak terkait untuk memberikan pandangan mereka guna memastikan raperda itu tidak bertentangan dengan hukum.

“Hal tersebut dapat melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 2