UpdateNusantara.id, Samarinda – Di kaki bukit KM 28 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, tanah yang dulu menyangga kehidupan kini menjadi sumber kecemasan. Longsor yang terjadi baru-baru ini tak hanya meninggalkan jejak fisik, tetapi juga membuka jurang kecurigaan antara warga dan aktivitas pertambangan di sekitarnya.
Keresahan itu akhirnya bermuara di meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kaltim, mempertemukan warga dengan pihak PT Baramulti Suksessarana, perusahaan tambang yang beroperasi tak jauh dari lokasi kejadian. Di ruang rapat itu, suara-suara yang selama ini bergema di kampung kini mendapat tempat resmi untuk didengar.
“Warga meyakini bahwa longsor itu disebabkan oleh aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan permukiman,” ujar Subandi, anggota Komisi III, usai pertemuan.
“Tapi dari pihak perusahaan, mereka menolak tudingan itu. Mereka bilang, tambang mereka cukup jauh dari titik longsor,” imbuhnya.
Perbedaan pandangan itu mengambang di tengah ruang seperti kabut. Pihak perusahaan membawa hasil pantauan tim geologi internal mereka sebagai tameng. Warga membawa kekhawatiran dan pengalaman sebagai bukti hidup.
Meski tak ada titik temu soal penyebab, satu hal disepakati: perusahaan siap membantu. Namun bantuan itu masih berwujud niat, belum konkret dalam bentuk maupun angka.
“Apakah nanti bantuan itu dalam bentuk uang atau material, belum diputuskan. Yang jelas, perusahaan menyatakan akan membantu,” kata Subandi.
“Tapi warga ingin lebih dari sekadar empati. Mereka ingin tanggung jawab yang nyata,” tambahnya.
Untuk menjembatani ketegangan itu, Komisi III mengusulkan langkah lanjutan: tinjauan lapangan bersama dan pembentukan tim geologi independen. Tim ini diharapkan menjadi mata yang objektif untuk mengurai sebab-musabab bencana yang kini menjadi perdebatan.
“Soal siapa yang akan membiayai tim independen, itu masih kami bahas. Tapi yang jelas, kami akan turun ke lapangan dalam waktu dekat,” ungkap Subandi.
Bagi warga Batuah, longsor bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah alarm tentang ruang hidup yang terus terdesak, tentang ketimpangan antara kekuatan modal dan hak dasar atas rasa aman.
Dan bagi DPRD Kaltim, ini bukan hanya soal menengahi konflik, tetapi soal memastikan bahwa pembangunan—termasuk pertambangan—tidak mengorbankan keselamatan manusia.
RDP ini bukan akhir dari konflik yang mengendap, melainkan titik awal dari upaya menemukan keadilan. Di balik longsor yang telah terjadi, ada pelajaran yang tak boleh tertimbun: bahwa keselamatan warga harus selalu menjadi prioritas, bukan sekadar catatan kaki dalam laporan proyek. (HM/Adv/DPRDKaltim)















