UpdateNusantara.id, Samarinda – DPRD Samarinda ikut bersuara terkait penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (Gepeng) yang makin marak berada di jalanan.
Gembel dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan (anjal) merupakan sebuah persoalan sosial yang terjadi di kota-kota, baik kota besar maupun kota yang sedang berkembang. Persoalan ini juga terjadi di Kota Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi mengatakan kondisi ini selain meresahkan warga juga mengancam keselamatan gepeng itu sendiri, karena kerap mejalankan aksinya dikeramian jalan.
“Keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis di Samarinda sudah sangat tidak membuat nyaman masyarakat, khususnya pengguna kendaran bermotor saat berhenti di lampu merah dan di beberapa perempatan jalan, ini juga membahayakan keselamatan mereka” kata Maswedi, Senin (25/11/2023).
Politisi partai Nasdem tersebut juga menyampaikan bahwa Masyarakat jangan sampai selalu memberi sesuatu kepada anjal dan pengamen. Karena hal tersebut yang membuat mereka terus ada di jalanan.
“Pada Pasal 14 menegaskan bahwa setiap orang dilarang memberi uang kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis dimuka umum baik di jalan, taman dan tempat-tempat lain, bagi yang melanggar Perda tersebut akan dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta,” ungkapnya.
Ia berharap ada pembinaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah kota sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap pengemis anak jalanan Dan gelandangan. (FK/Adv/DPRDSamarinda)















