AdvertorialDPRD KALTIM

Dibangun Diam-Diam, Pabrik Sawit PT KSM Disorot DPRD Kaltim

×

Dibangun Diam-Diam, Pabrik Sawit PT KSM Disorot DPRD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Monitoring Lapangan Pabrik Kelapa Sawit di PT Kutai Sawit Mandiri, Kamis (17/04/2025) (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kaltim)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Kutai Timur – Di sudut Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, deru alat berat terdengar tak henti. Tanah-tanah dibelah, pepohonan diruntuhkan, dan tiang-tiang pondasi berdiri tegak. Tapi di balik geliat pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) itu, tersimpan cerita yang membuat Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengernyitkan dahi.

Kamis, 17 April 2025, Komisi IV DPRD Kaltim turun langsung ke lokasi. Dari hasil tinjauan lapangan, mereka menemukan bahwa proyek pembangunan tersebut berjalan tanpa izin lingkungan yang semestinya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Lebih mencemaskan lagi, limbah akhir dari pabrik tersebut disebut akan dibuang ke sungai, yang tak lain adalah sumber air baku bagi PDAM Hulu Sangatta.

“Kalau kita melihat kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini sangat perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk pihak KPC yang wilayahnya berdekatan,” ujar Ketua Komisi IV, H. Baba, usai kunjungan.

Tak hanya persoalan izin dan potensi pencemaran, Komisi IV juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih lahan operasional yang bisa memicu konflik di masa mendatang.

H. Baba menegaskan, pihaknya akan meminta seluruh dokumen legalitas dan perizinan PT KSM untuk ditelaah bersama instansi lingkungan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Kekecewaan juga datang dari ketidakhadiran manajemen PT KSM saat kunjungan kerja berlangsung. “Jika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti mereka tetap tidak hadir, maka jangan harap akan ada rekomendasi izin dari kami,” tegas H. Baba.

Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa aspek lingkungan menjadi perhatian utama. PT KSM disebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen krusial dalam pembangunan skala industri.

“Dari sisi tata ruang pun, lokasi pembangunan berada di zona pertanian, bukan kawasan industri. Pengupasan lahan yang dilakukan secara masif tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan berisiko menimbulkan longsor dan pencemaran,” beber Darlis.

Langkah selanjutnya, kata Darlis, adalah menggelar RDP dan melakukan koordinasi lintas instansi. Tujuannya satu: memastikan pembangunan dilakukan sesuai regulasi dan tidak menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

Di Miau Baru, pembangunan mungkin terus berlangsung. Tapi DPRD Kaltim memastikan bahwa suara lingkungan tidak boleh dibungkam oleh suara mesin. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72 − 70 =