AdvertorialDPRD KALTIM

Dikembalikan ke Daerah, DPRD Kaltim Menyayangkan Keputusan Kementerian Soal Revisi Pergub 49

×

Dikembalikan ke Daerah, DPRD Kaltim Menyayangkan Keputusan Kementerian Soal Revisi Pergub 49

Sebarkan artikel ini
Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim, Bagus Susetyo. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah kembali menuai sorotan DPRD Kaltim usai usulan fasilitasi untuk direvisi tak diaminkan Kementerian.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Bagus Susetyo memaparkan ada delapan poin dalam Pergub 49 dan pada poin keempat membatasi besaran nilai Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Nilai minimalnya Rp 2,5 miliar, sedangkan kebanyakan usulan dan aspirasi masyarakat tidak sampai menyentuh nilai tersebut. Rata-rata besaran anggarannya Rp 100 – Rp 200 juta itu pun termasuk paling besar,” paparnya.

Hal ini lah yang kemudian dinilai menyulitkan Anggota DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Belum lagi ada beberapa usulan dari masyarakat terkait perbaikan infrastruktur atau fasilitas publik yang tidak tercover Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bagus menerangkan, ini yang menjadi kendala yang menyulitkan bagi pihaknya (Anggota DPRD Kaltim, Red.) sebab kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui aspirasi tidak bisa langsung dipenuhi karena ada batasan dari Pergub 49.

Kendati demikian, secara aturan kalau kita mengacu pada Undang-Undang (UU) MPR, DPR dan DPD (MD3), sebut Bagus, penggunaan dana aspirasi di bawah Rp 200 juta itu masih diperbolehkan.

“Secara prinsip Pergub 49 ini bertentangan dengan aturan di atasnya. Kita berharap bisa difasilitasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk direvisi. Karena Pemprov masih bersikukuh mempertahankan aturan tersebut,” terang Bagus Susetyo, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Soal fasilitasi dari Kementerian untuk merevisi Pergub 49, permohonan tersebut juga telah disampaikan langsung ke Kementerian sekaligus bersamaan dalam rangka konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tapi sangat disayangkan Kementerian mengembalikan persoalan ini untuk dibahas bersama di daerah,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67 − = 66