AdvertorialDPRD KALTIM

Dinilai Kurang Meluncurkan Perda Inisiatif, Indeks Demokrasi Kaltim Turun ke Peringkat 13

×

Dinilai Kurang Meluncurkan Perda Inisiatif, Indeks Demokrasi Kaltim Turun ke Peringkat 13

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Berdasarkan data yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Kalimantan Timur (Kaltim) menurun drastis. Hal ini pun dibenarkan Jahidin, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.

Ia mengungkapkan bahwa Indeks Demokrasi Kaltim turun drastis ke peringkat 13 terhitung di tahun 2021, sedangkan di tahun sebelumnya sempat berada di peringkat ketiga.

Menanggapi kondisi yang terjadi, Jahidin berharap seluruh elemen masyarakat dan stakeholder bisa saling kerja sama dalam mendongkrak kembali peringkat Indeks Demokrasi di Benua Etam.

Legislator Kaltim itu menerangkan faktor yang mempengaruhi anjloknya peringkat indeks demokrasi itu dipengaruhi juga oleh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. “Saat saya terima bukunya, dalam data itu nihil makanya capaiannya buruk,” terang Jahidin, Selasa (18/4/2023).

Namun, ia justru menyanggah hal tersebut,  sebab ada beberapa Ranperda inisiatif yang tengah disusun dan dibahas oleh DPRD Kaltim. Untuk itu, pada penilaian berikutnya dengan beberapa data yang telah dimasukan Indeks Demokrasi di Kaltim diharapkan akan meningkat.

“Pada 2023 ini kita harap penilaian terbaru meningkat menjadi rangking tiga, apalagi kalau ditambah dengan beberapa data lainnya. Mungkin bisa saja jadi peringkat dua maupun satu,” jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Mengenai penyebab menurunnya peringkat Indeks Demokrasi Kaltim secara drastis, Jahidin menyadari padatnya kegiatan kedewanan menjadi salah satu pemicu. Selain membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ada jugakegiatan seperti reses, kunjungan dalam daerah, sosialisasi perda hingga kunjungan luar daerah. Kegiatan-kegiatan itu memang memakan waktu yang cukup lama.

“Tidak bisa dipungkiri karena padatnya kegiatan jadi salah satu faktor. Biasanya pembentukan perda dibahas oleh pansus, kemudian pansus terdiri dari anggota DPRD kerja mereka tidak hanya sekedar di pansus, tapi ada kewajiban lain yang harus dijalankan,” tandas Jahidin. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32 + = 41