AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Disdukcapil Kukar Soroti Dampak Nikah Siri terhadap Hak Anak dan Dokumen Resmi

×

Disdukcapil Kukar Soroti Dampak Nikah Siri terhadap Hak Anak dan Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara mengingatkan kembali masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan demi melindungi hak anak. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menyatakan bahwa praktik nikah siri dapat menimbulkan dampak negatif serius terhadap status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.

Menurutnya, salah satu persoalan utama yang dihadapi anak dari pernikahan siri adalah sulitnya mengurus akta kelahiran. Ketiadaan dokumen ini akan menghalangi anak untuk dicantumkan secara resmi dalam Kartu Keluarga, sehingga menghambat akses mereka terhadap layanan dasar pemerintah seperti pendidikan dan kesehatan.

Iryanto menambahkan bahwa ketidakjelasan status hukum anak juga menyulitkan dalam pemenuhan hak-hak sipil lainnya. Dalam jangka panjang, anak-anak ini bisa mengalami ketimpangan sosial akibat keterbatasan administrasi.

Disdukcapil Kukar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama telah mengambil langkah preventif dengan menggelar edukasi langsung ke masyarakat. Edukasi tersebut difokuskan kepada kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan remaja yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik nikah siri.

“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diberi pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan resmi sebagai perlindungan hukum. Disdukcapil juga menyediakan layanan konsultasi dan bantuan teknis bagi warga yang ingin mencatatkan pernikahannya secara sah.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan sebagai dasar perlindungan hak anak. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi demi menciptakan generasi yang memiliki identitas hukum yang kuat dan akses penuh terhadap layanan publik. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 − 19 =