UpdateNusantara.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan resmi sebagai bagian dari perlindungan hukum keluarga. Plt Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses pencatatan pernikahan demi menjamin hak-hak keluarga ke depan.
“Pilihlah jalur pernikahan yang sah, tercatat dan dilindungi hukum negara untuk menjamin hak-hak keluarga di masa depan,” tegasnya.
Iryanto menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara resmi akan menimbulkan berbagai kesulitan administratif. Di antaranya adalah kerumitan dalam mengurus akta kelahiran anak, tidak tercatatnya hubungan keluarga dalam dokumen resmi, serta potensi konflik dalam urusan hak waris.
Selain itu, pasangan yang menikah secara siri juga rentan mengalami kendala dalam mengakses berbagai program bantuan sosial dan layanan publik lain yang memerlukan dokumen legal sebagai persyaratan utama.
Disdukcapil Kukar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat melalui seminar dan kegiatan diskusi terbuka. Kegiatan ini menyasar kelompok masyarakat di desa dan perkotaan agar pemahaman mereka mengenai pentingnya pencatatan nikah meningkat.
“Dengan pencatatan pernikahan resmi, seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum dan administrasi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi menyangkut masa depan,” ujar Iryanto.
Iryanto juga menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan hanya tanggung jawab istri atau suami, tetapi merupakan kewajiban bersama untuk memastikan keluarga memiliki status hukum yang jelas di mata negara.
Melalui layanan konsultasi yang tersedia di kantor Disdukcapil maupun lewat kunjungan lapangan, masyarakat diberikan akses kemudahan untuk memahami dan melakukan pencatatan pernikahan.
Dengan meningkatnya kesadaran warga tentang pentingnya administrasi kependudukan, diharapkan kualitas data kependudukan Kukar semakin baik dan keluarga-keluarga yang terbentuk semakin kuat secara hukum. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)















