UpdateNusantara.id, Tenggarong – Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerahnya. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan memberikan fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk usaha yang dijalankan oleh para pelaku UMKM.
HAKI adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik atas karya atau produk yang dihasilkan oleh usahanya. Dengan memiliki HAKI, para pelaku UMKM dapat terlindungi dari tindakan penjiplakan atau plagiasi yang dapat merugikan usahanya.
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merencanakan beberapa kegiatan untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan HAKI. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan workshop dan konsultasi bagi 20 pelaku UMKM pada bulan November 2023.
“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” kata Slamet saat ditemui oleh media pada Selasa (31/10/2023).
Slamet menjelaskan, syarat untuk mendaftar HAKI sangat sederhana, yaitu hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, para pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan HAKI untuk usahanya.
“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” tutur Slamet. (KY/Adv/DiskominfoKukar)