AdvertorialDispora KaltimPEMPROV KALTIM

Dispora Kaltim Kaji Ulang Penerapan Perda No. 01 Tahun 2024

×

Dispora Kaltim Kaji Ulang Penerapan Perda No. 01 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Junaidi, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim. (Foto: Hsn/UpdateNusantara)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) belum maksimal dalam menerapkan Retribusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Junaidi, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim.

“Salah satu aspek yang diberlakukan adalah retribusi masuk kawasan. Sesuai Perda tersebut ada tarif parkir untuk masuk kawasan stadion utama dan madya akan tetapi Perda tersebut belum dijalankan secara maksimal dikarenakan ada beberapa permasalahan,” ucapnya.

Junaidi menambahakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas dan perlunya di sosialisasikan kepada masyarakat menjadi kendala dalam menerapkan Perda tersebut.

“Ada dua kendala utama, pertama, tidak ada petugas yang memungut biaya karena untuk petugas sendiri kita kurang. Kedua, perda tersebut perlu disosialisasikan lebih lanjut terkait tanggapan masyarakat karena ada beberapa masyarakat yang masih protes,” tegasnya.

Seyogianya Perda masuk kawasan ini untuk kepentingan orang yang mau memakai fasilitas yang ada di stadion. “Perda ini kan digunakan untuk orang yang mau menggunakan fasilitas dikawasan stadion, terus gimana orang yang mau masuk tapi dengan kepentingan datang ke kantor misalnya mau bertemu kita-kita ini di kantor apakah mereka juga harus bayar,” ucapnya.

Kepala UPDT Dispora Kaltim masih melakukan kajian-kajin ulang untuk menerapkan Perda tentang retribusi masuk kawasan Stadion agar dapat berjalan secara maksimal. (Hsn/Adv/DisporaKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 12 = 19