UpdateNusantara.id, Samarinda – Untuk menjaga kelestarian fasilitas di Stadion Gelora Kadrie Oening, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur menerapkan kebijakan baru berupa penarikan retribusi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di area stadion. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pemeliharaan fasilitas olahraga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTS Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto, menjelaskan bahwa retribusi yang diberlakukan adalah sebesar Rp10.000 per lapak per hari untuk UMKM biasa, dan Rp50.000 per hari bagi UMKM yang menggunakan stand. Armen menyebutkan bahwa kebijakan ini disosialisasikan kepada para pelaku usaha, dan mendapatkan respons positif.
“Para pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini,” ujarnya.Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelestarian fasilitas olahraga di Stadion Gelora Kadrie Oening, tetapi juga memberikan dukungan ekonomi bagi pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghidupan mereka di kawasan stadion.
Selain itu, Armen juga mengungkapkan harapannya bahwa retribusi ini akan menjadi sumber dana untuk pemeliharaan fasilitas stadion. “Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pengunjung sekaligus memastikan bahwa fasilitas olahraga tetap terjaga dan dalam kondisi prima,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Dispora Kaltim berharap dapat menciptakan sinergi antara pemeliharaan fasilitas publik dan perkembangan ekonomi lokal. Para pelaku UMKM pun diharapkan semakin bersemangat dalam mengembangkan usahanya, sembari memberikan dampak positif bagi perekonomian Samarinda. (Hsn/Adv/DisporaKaltim)















