AdvertorialDispora KaltimPEMPROV KALTIM

Dispora Kaltim Terapkan Retribusi Penggunaan Fasilitas Stadion Sempaja

×

Dispora Kaltim Terapkan Retribusi Penggunaan Fasilitas Stadion Sempaja

Sebarkan artikel ini
Junaidi, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim. (Foto: Hsn/UpdateNusantara)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memberlakukan retribusi penggunaan fasilitas di Komplek Stadion Utama Madya Sempaja.

Langkah ini diambil untuk kebutuhan pemeliharan fasilitas stadion. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Junaidi menyampaikan bahwa retribusi ini diberlakukan untuk dua tujuan utama.

“Pertama, untuk membatasi penggunaan fasilitas. Jika tidak ada pungutan, semua orang akan menggunakannya, dan kami pasti kewalahan,” ujarnya.

“Kedua, hasil pungutan ini akan digunakan untuk memastikan fasilitas olahraga tetap terawat. Masyarakat berhak menggunakan fasilitas yang layak dan berkualitas,” tambahnya.

Junaidi menegaskan bahwa pemerintah tidak mencari keuntungan dari kebijakan ini. Retribusi yang diterima akan langsung dialokasikan untuk biaya operasional, seperti listrik, air, dan perawatan.

“Pendapatan itu kembali lagi untuk pemeliharaan, bukan untuk mencari keuntungan. Misalnya, jika salah satu fasilitas utama lumpuh, seperti air pasti akan menimbulkan masalah besar,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga keberlanjutan fasilitas olahraga tetapi juga memastikan bahwa fasilitas yang tersedia bisa dinikmati dan diakses oleh seluruh masyarakat Kalimantan Timur dengan adil dan merata, tutupnya. (Hsn/Adv/DisporaKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60 − = 50