UpdateNusantara.id, Tenggarong — Kendati akses jalan Dusun Tempurung 2 berada di luar wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menyatakan siap memfasilitasi solusi lintas wilayah demi menjamin pelayanan dasar kepada warganya.
“Secara teknis, kita tidak bisa membangun di wilayah orang. Tapi kita juga tidak bisa menutup mata kalau warga kita terdampak,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Ia menegaskan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk tidak terpaku pada batas administrasi semata, melainkan fokus pada kebermanfaatan langsung bagi masyarakat.
“Kita bisa bantu urus izinnya, fasilitasi pertemuan antarwilayah, bahkan jika perlu kita bantu siapkan perencanaannya,” ujarnya.
Menurut Arianto, DPMD Kukar siap menjadi fasilitator dalam menjembatani dialog antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota terkait.
“Kalau tidak ada jalan keluar, warga yang dirugikan. Padahal mereka punya hak yang sama untuk menikmati pembangunan,” jelasnya.
Ia pun menyambut baik sikap proaktif dari Kepala Desa Kutai Lama yang menyampaikan laporan resmi terkait kondisi warga di wilayah perbatasan tersebut. Arianto menilai langkah itu sebagai bagian dari sinergi yang harus terus dibangun.
“Ini adalah contoh bagaimana kita bekerja bersama. Kita dari DPMD siap dorong semua prosesnya agar ada kejelasan,” tutupnya. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)















