AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Pansus Tangani Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

×

DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Pansus Tangani Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Kawasan Hutan Pendidikan (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), yang selama ini menjadi laboratorium alam dan ruang riset strategis, kini menghadapi ancaman serius.

Tambang ilegal yang merusak area ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam masa depan pendidikan dan lingkungan di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal ini, Agusriansyah Ridwan, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyatakan perlunya tindakan konkret dan terstruktur.

“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan besar bagi pendidikan dan keberlanjutan lingkungan di daerah kita,” ujarnya tegas.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, Agusriansyah mengusulkan dua jalur penyelesaian: penindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku tambang ilegal dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Pansus ini diharapkan dapat menggali secara mendalam persoalan perizinan, tata kelola sumber daya alam, hingga dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan.

“Pansus akan menelusuri aspek perizinan, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), serta kesejahteraan masyarakat terdampak. Ini penting agar ada keadilan dan keberlanjutan bagi Kaltim,” jelas Agusriansyah.

Kasus tambang ilegal yang mencuat di KHDTK Unmul selama ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan sistem perizinan pertambangan di daerah ini.

Agusriansyah menegaskan bahwa pembenahan sistem investasi tambang sangat mendesak untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.

Penyelidikan pun terus berlanjut. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari mahasiswa, pengelola kawasan, hingga pekerja koperasi yang diduga sebagai aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Aparat hukum juga telah menetapkan pasal 158 Undang-Undang Minerba sebagai dasar penindakan.

Namun, DPRD Kaltim menilai penindakan hukum saja tidak cukup. Komisi IV mendorong valuasi ekonomi atas kerugian yang dialami Unmul sebagai dasar gugatan perdata.

Tujuannya agar pelaku tidak hanya mendapat hukuman, tapi juga bertanggung jawab secara finansial atas kerusakan lingkungan dan pendidikan yang ditimbulkan.

“Kita ingin memastikan bahwa perlindungan kawasan pendidikan seperti KHDTK bukan sekadar slogan, tapi diwujudkan dalam tindakan nyata dari pemerintah provinsi,” tegas Agusriansyah.

Usulan pembentukan Pansus ini mendapat harapan besar sebagai upaya menyeluruh dalam mengawasi sekaligus menyelidiki bagaimana tambang ilegal bisa menembus kawasan yang seharusnya steril dari eksploitasi.

Ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kaltim untuk memastikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pendidikan di masa depan. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33 + = 40