AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Kawal Upaya Pengembalian SMA N 10 Samarinda

×

DPRD Kaltim Kawal Upaya Pengembalian SMA N 10 Samarinda

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP Komisi IV DPRD Kaltim guna membahas polemik SMA Negeri 10 Samarinda. (Foto: Humas Sekretariat DPRD Kaltim)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Pagi itu, di lantai satu Gedung E Kantor DPRD Kalimantan Timur, ruang rapat dipenuhi wajah-wajah serius dan nada bicara yang sarat makna. Di tengah perdebatan seputar hukum, hak, dan sejarah, satu hal menjadi benang merah: masa depan pendidikan di Samarinda Seberang.

Senin (19/05/2025), Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas eksekusi keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan rencana pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke kampus asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir. Lokasi yang dulu menjadi rumah bagi ratusan pelajar itu kini diperebutkan, bukan hanya secara hukum, tapi juga secara hati.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bicara lantang. Dalam nada yang tak bisa ditawar, ia meminta Pemerintah Provinsi Kaltim segera mengeksekusi putusan MA dan mengembalikan SMA Negeri 10 ke tanah seluas 12 hektar yang merupakan aset sah pemerintah.

“Saya bicara berdasarkan fakta hukum. Aset ini jelas milik provinsi dan diperuntukkan bagi SMA Negeri 10. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal kewajiban,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 untuk SMA Negeri 10 dilakukan langsung di Samarinda Seberang.

Dalam diskusi yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Ketua dan Wakil Ketua Komisi IV, serta pihak sekolah dan perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, suara harapan dan keprihatinan bergema.

Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV, menyoroti dampak sosial dari hilangnya SMA Negeri 10 di kawasan tersebut.

“Warga Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, hingga Palaran, kehilangan akses pendidikan berkualitas. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal kesempatan,” ujarnya.

Sri Wahyuni dari pihak Pemprov pun menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pengembalian lokasi SMA tersebut, dan bahkan mengusulkan pengembangan SMA Negeri Taruna Borneo di lokasi yang sama.

Namun, ia menekankan pentingnya penertiban dan optimalisasi aset pemerintah demi kepentingan masyarakat.

Meski begitu, tidak semua pandangan mutlak hitam putih. Muhammad Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, menyuarakan sikap seimbang.

Ia menegaskan bahwa pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi asal memang harus dilakukan, namun tanpa mengabaikan peran Yayasan Melati yang sejak awal turut membangun sejarah sekolah itu.

“Kita tidak boleh melupakan sejarah. Yayasan Melati punya andil, dan siswa-siswa di sana juga berhak atas pendidikan yang layak. Keputusan Mahkamah Agung harus dijalankan, tapi pemerintah juga harus hadir memberi solusi agar semua pihak mendapat tempat yang adil,” ujarnya.

Dalam ruangan itu, keputusan mungkin belum final, tapi tekad sudah mengarah: mengembalikan akar pendidikan ke tanahnya, menegakkan hukum, dan merangkul sejarah.

Karena di balik sengketa aset, ada siswa-siswa yang menanti ruang kelasnya. Ada guru-guru yang menanti ruang ajarnya. Dan ada masyarakat yang berharap, pendidikan tidak sekadar jadi korban konflik kepentingan.

SMA Negeri 10 bukan sekadar bangunan. Ia adalah simbol: tentang bagaimana kita memperlakukan dan mempersiapkan generasi masa depan. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 11 = 15