AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Komitmen Awasi Pembebasan Lahan yang Dilakukan Badan Otorita di Wilayah IKN

×

DPRD Kaltim Komitmen Awasi Pembebasan Lahan yang Dilakukan Badan Otorita di Wilayah IKN

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menegaskan jangan sampai ada kesenjangan di sekitar wilayah IKN ketika Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara lakukan pembebasan lahanndi sekitar wilayah IKN.

Merespon hal ini, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin menuturkan Badan Otorita IKN melakukan pemetaan terlebih dahulu.

“Badan Otorita harus melakukan pemetaan dulu mana tanah masyarakat yg bersertifikat SHM, yg hanya PPAT saja dan mana yang tidak punya legalitas tapi mendiami kawasan tersebut,” tuturnya.

Setelah ada pemetaan itu baru diambil langkah identifikasi dan koordinasi untuk menghindari benturan permasalahan soal lahan di belakang hari, imbuh Udin.

Ia menilai, kalau Badan Otorita IKN langsung melakukan langkah pembebasan lahan tanpa pemetaan dan identifikasi nanti takutnya tumpang tindih dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, sebagai wakil rakyat pihaknya pasti akan melakukan pendampingan, mengawal dan mengontrol semua proses pembebasan lahan dan proses pembangunan di IKN, karena ini memang menjdi ranah dan kewenangan DPRD Kaltim walaupun pembangunnanya bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Udin menerangkan, DPRD Kaltim akan mengkombinasikan pengawalan pembangunan IKN Nusantara dengan program dan rencana kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Termasuk pembagian tugas dan kewenangan agar nantinya tidak ada proyek pembangunan yang saling sikut atau tumpang tindih.

“Nanti kami akan membuka posko pengaduan terhadap pengawalan dan pengawasan tentang proses pembebasan lahan di sekitar wilayah IKN Nusantara” terang Politisi Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) itu.

Kita tetap berada di barisan dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yg ada di sekitar IKN yang terdampak. Posko pengaduan dibuat supaya DPRD Kaltim terlibat dalam pengawalan segala bentuk kebijakan yg dibuat Badan Otorita yang melibatkan masyarakat lokal, kata Udin.

Dia juga memaparkan, posko pengaduan dibuat untuk mencari solusi ketika ada kebuntuan informasi fannkomunikasi yang mungkin terjadi dalam proses pembebasan lahan. Menurutnya, ini juga sekaligus menjadi alat mengawasi dan mengontrol proses transaksi atau upaya pembebasan lahan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pemprov Kaltim.

“Terkait langkah awal pembuatan posko pengawalan pembebasan lahan, sampai hari ini kami juga belum ada pemetaan spesifik, tapi kami sudah berupaya berinteraksi dan berdialog dengan masyarakat di daerah sekitar IKN,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40 − 33 =