AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Turun Tangan Ungkap Pelanggaran Izin Pabrik Sawit di Kutim

×

DPRD Kaltim Turun Tangan Ungkap Pelanggaran Izin Pabrik Sawit di Kutim

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Kaltim saat menggelar RDP soal penghentian kegiatan operasional PT KSM. (Foto: Ist)
Example 468x60

Update Nusantara.id, Samarinda – Suasana di ruang rapat Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menghangat. Suara tegas dan penuh ketegasan menggema, menyikapi temuan mengejutkan dari sebuah perusahaan sawit yang diduga mengabaikan aturan lingkungan hidup.

Adalah PT Kutai Sawit Mandiri (KSM), perusahaan yang kini berada dalam sorotan tajam DPRD Kaltim. Dugaan pelanggaran serius mencuat setelah inspeksi mendadak dilakukan di lokasi pembangunan pabrik sawit milik perusahaan itu, yang ternyata dilakukan tanpa izin resmi.

“Ini bukan soal administrasi semata. Ini menyangkut potensi kerusakan lingkungan yang besar,” tegas salah satu anggota Komisi IV dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (28/4/2025).

Rapat itu menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kutim, dan juga perwakilan PT KSM. Di situlah terungkap bahwa pembangunan pabrik sawit di Kutim ternyata berlangsung tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.

Lebih parah lagi, perusahaan belum mengantongi dokumen krusial seperti persetujuan lingkungan, yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum memulai proyek berskala besar.

Komisi IV tidak tinggal diam. Hasil temuan lapangan yang dilakukan pada 16 April lalu memperkuat keyakinan bahwa PT KSM telah melanggar berbagai aturan.

“Kami akan mengawal ketat kasus ini. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas anggota dewan tersebut.

Langkah konkret pun mulai disiapkan. Komisi IV berencana berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk menyelidiki lebih jauh potensi tindak pidana lingkungan yang mungkin telah dilakukan perusahaan. Tak menutup kemungkinan, proses hukum akan menjadi jalan akhir jika pelanggaran terbukti nyata.

Sebagai tindak awal, DPRD Kaltim mendesak agar semua aktivitas konstruksi PT KSM dihentikan segera. Pabrik dan fasilitas pendukung yang tengah dibangun harus berhenti total hingga semua izin dan dokumen dipenuhi sesuai ketentuan.

“Ini peringatan keras. Kutim tidak boleh jadi tempat perusahaan bermain-main dengan hukum,” tambahnya.

Dari kasus ini, DPRD Kaltim ingin menegaskan satu hal, investasi memang penting, tapi hukum dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan. Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika aturan ditegakkan tanpa kompromi. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 53 = 61