AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Ultimatum RSHD, Darlis: Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan Sebelum 7 Mei

×

DPRD Kaltim Ultimatum RSHD, Darlis: Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan Sebelum 7 Mei

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Aroma obat-obatan dan kesibukan di lorong-lorong Rumah Sakit Haji Darjad mungkin tak pernah menyiratkan adanya kegelisahan di balik jas putih para tenaga medis. Namun, belum lama ini suara mereka akhirnya menggema di ruang rapat Komisi IV DPRD Kaltim.

Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, duduk tegak di kursinya. Wajahnya serius, sesekali mencatat poin penting dari aduan para pegawai rumah sakit. Setelah pertemuan yang berlangsung hangat namun tegas, Darlis menyampaikan pernyataan yang menjadi harapan bagi banyak pihak.

“Kami beri waktu sampai 7 Mei. Semua persoalan harus selesai,” ujarnya mantap, seraya menyebut empat poin utama yang menjadi perhatian Komisi IV.

Persoalan pertama menyentuh hal paling mendasar: gaji. Bukan kenaikan, tapi keterlambatan pembayaran. “Tunggakan harus segera dibayarkan. Hak karyawan tidak bisa ditunda,” kata Darlis.

Yang kedua menyangkut mereka yang telah pergi, karyawan yang diberhentikan atau mengundurkan diri. Hak mereka, kata Darlis, tetap harus dihormati dan dibayarkan penuh.

“Jangan sampai mereka merasa ditinggalkan begitu saja,” ucapnya.

Lebih dalam lagi, Darlis mengungkap persoalan ketiga yang tak kasat mata tapi terasa membekas, kekacauan manajemen. Karyawan tidak mengetahui secara pasti kontrak kerja, tugas harian, bahkan jam kerja mereka.

“Ini bukan rumah sakit darurat. Transparansi itu penting. Kami minta manajemen terbuka diterapkan,” tegasnya.

Poin terakhir menyentil soal keadilan upah. Di kota Samarinda, Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan lebih dari Rp3,7 juta. Tapi banyak pegawai RS Haji Darjad hanya menerima Rp3 juta.

“Kalau ada yang sampai Rp3,8 juta itu karena lembur, bukan pendapatan tetap. UMK itu soal gaji pokok dan tunjangan, bukan bonus waktu tambahan,” jelas Darlis.

Namun, akar masalah ini, menurutnya, bukan soal uang. “Rumah sakit ini tidak sepi pasien. Masalahnya adalah manajemen. Harus ada pembenahan dari dalam,” ujarnya, menandaskan bahwa kesibukan rumah sakit tak seharusnya jadi alasan untuk mengabaikan hak tenaga kerja.

Darlis tak ingin janji berhenti di meja rapat. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi turut turun tangan, meski tanggung jawab utama ada di Disnaker Kota Samarinda.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ada ancaman pidana jika gaji terlambat dibayar. Bahkan keterlambatan 4 hari saja bisa didenda 2,5 persen,” ujarnya, mengingatkan soal sanksi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Waktu terus berjalan menuju 7 Mei. Bagi para tenaga medis di RS Haji Darjad, tanggal itu bukan hanya batas waktu, tapi batas harapan. Di ruang-ruang rawat, mereka tetap bekerja.

Tapi di balik senyum dan pelayanan, ada harapan bahwa keadilan akan datang. Bukan lewat aksi, tapi lewat keberpihakan para wakil rakyat yang tak hanya mendengar, tapi bertindak. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 1 =