UpdateNusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menjelaskan isu penting terkait ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Tepian.
Ginting mengingatkan tentang pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Sumber daya air harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menekankan bahwa meski Samarinda adalah kota besar yang layak huni, masih banyak warga yang belum mendapatkan akses air bersih yang memadai.
Kendati demikian, Ginting menyatakan keprihatinannya setelah mengetahui bahwa beberapa warga di Jalan M. Yamin belum mendapatkan air bersih, sementara RT 11 telah menerima akses, namun RT 9 dan 10 masih bergantung pada air sumur.
“Apalagi, Samarinda akan menjadi salah satu kota penyangga IKN. Kondisi ini sangat memprihatinkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ginting membandingkan situasi ini dengan kota-kota lain seperti Depok, Tangerang, dan Bogor, yang memiliki akses air bersih yang melimpah, menunjukkan bahwa masalah geografis bukanlah hambatan utama.
Dirinya juga menyoroti bahwa kontribusi PDAM untuk masyarakat belum terlihat, meskipun telah dianggarkan sejak 2019.
“Jika memang ada kontribusinya, tunjukkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Akhir, Ginting berharap perhatian ini akan membuka mata pemerintah kota terhadap kebutuhan mendesak akan air bersih di berbagai daerah Samarinda. (DH/Adv/DPRDSamarinda)