AdvertorialDPRD Samarinda

DPRD Samarinda Upayakan Setiap Kecamatan Miliki Tempat Pemakaman Umum

×

DPRD Samarinda Upayakan Setiap Kecamatan Miliki Tempat Pemakaman Umum

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra, memberikan penjelasan mengenai progres pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemakaman umum setelah penandatanganan 15 Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Samri menyampaikan permasalahan utama terkait pemakaman di Samarinda, di mana lahan pemakaman yang ada saat ini sebagian besar sudah penuh.

Di sisi lain, banyak pemakaman yang dikelola swasta dengan biaya yang cukup tinggi, berkisar antara Rp3-5 juta. Oleh karena itu tujuan utama dari regulasi ini ialah menghadirkan pemakaman yang terjangkau bagi masyarakat.

“Selama ini kan mahal kan kasihan. Orang sudah dapat musibah, kemudian dihadapkan lagi dengan pemakaman yang begitu mahal,” ujarnya.

Dalam Raperda yang sedang dibahas, pemerintah akan menyediakan tanah pemakaman di setiap kecamatan.

“Jadi di perda itu kita akan coba memasukkan setiap kecamatan, pemerintah wajib menyiapkan tanah pemakaman. Ya, setiap kecamatan minimal ada satu Tempat Pemakaman Umum (TPU),” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya subsidi dari pemerintah, Samri menegaskan bukan subsidi yang diberikan, melainkan penyediaan lahan untuk pemakaman umum. Setelah Perda tersebut selesai biaya pemakaman yang sebelumnya mahal akan menjadi terjangkau.

Merujuk hal pada tersebut pihaknya akan mengatur besaran tarif yang akan dikenakan kepada masyarakat, biaya tersebut berkisar Rp500 ribu – Rp1 juta.

“Bukan subsidi, jadi pemerintah menyiapkan lahan. Nah, kemudian itu untuk pemakaman umum,” tambahnya.

Mengenai anggaran yang akan dialokasikan untuk pemakaman umum ini, Samri menyebut pembahasannya masih dalam tahap penyusunan regulasi. Setelah regulasinya selesai dan memiliki payung hukum maka dapat dijadikan dasar penganggarannya.

“Nah yang bisa dilakukan pertama adalah menginventarisir aset-aset atau aset tanah pemerintah. Dan kemarin informasinya hampir di setiap kecamatan itu ada, lahan pemerintah,” tutupnya. (SV/Adv/DPRDKotaSamarinda)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − = 17