Provinsi Kalimantan Timur (1)
AdvertorialDPRD KALTIM

Finalisasi Draft Pengarusutamaan Gender Dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi IV

×

Finalisasi Draft Pengarusutamaan Gender Dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi IV

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Koordinasi Komisi IV DPRD Kaltim bersama Biro Hukum dan DKP3A Kaltim. (Foto: UpdateNusantara.id/Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi yang turut dihadiri Biro Hukum, serta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlundaungan Anak (DKP3A) Kaltim, Kamis (2/11/2023).

Agenda rapat tersebut secara mendalam membahas tentang finalisasi draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati menerangkan, pengarusutamaan gender menjadi strategi mengatasi kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan. Oleh sebab itu, perlu komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan agar pelaksanaan pengarustamaan gender ini lebih aktif dan efesien.

“Kami bersama dengan instansi terkait, tengah melakukan pembahasan finaslisasi draft perubahan Perda Tentang Pengarusutamaan Gender. Namanya finalisasi, jadi kita membuka kembali konsederan hingga subtansi pasal demi pasal,” terang Puji, saat diwawancarai awak media.

Dalam pertemuan ini, kata Puji, ada beberapa masukan yang perlu diakomodir. Contohnya seperti penysunan perda yang harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan diurutkan berdasarkan aturan terlama, sehingga memudahkan dalam penyusunan ketika ada perubahan.

Tak hanya itu, ada juga sejumlah masukan untuk mengoreksi kembali subtansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasal. Baik dari subtansi yang pokok, maupun dalam penulisannya.

“Karena memang ada beberapa perbedaan sudut pandang, baik dari konteks hukumnya, maupun dari sudut pandang masing-masing instansi,” ungkap Puji.

Kendati demikian, Politisi Partai Demokrat ini meyakini bahwa, kebutuhan dan responsif gender telah diakomodir dalam draft Perda tersebut.

“Jadi rapat finaslisasi ini hanya penyempuranaan dan penempatan pada pasal per pasal. Selain itu, perundang-undangan maupun kalimat-kalimat yang sudah pernah diuraikan secara pokok, harus diuraikan secara detailnya lagi,” beber Puji.

Pelaksanaan PUG di daerah begitu dinamis dan menuntut adanya kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia, serta didukung komitmen tinggi dari para pengambil keputusan. Maka dari itu, inmbuh Puji, PUG diharapkan dapat lebih konkrit dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, melalui penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).

“Oleh sebab itu, PUG diperlukan sebagai alat yang menciptakan suatu strategi agar dapat mewujudkan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel. PUG juga ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses terhadap program pembangunan,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 8 =