UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu menginformasikan bahwa Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) yang terletak di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang segera dibuka kembali mulai besok, Selasa (16/5/2023).
Hal ini disampaikan Bahar sesuai dengan hasil hal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas oleh Komisi I DPRD Kaltim dengan mengundang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan sejumlah perwakilan warga.
Pria yang akrab disapa Bahar itu menegaskan, atas dasar komitmen yang telah dibangun antara beberapa pihak menghasilkan buah kesepakatan bahwa masyarakat akan membuka kembali akses jalan yang selama ini ditutup karena tak kunjung dituntaskan.
“Mudah-mudahan besok tepatnya pukul 10.00 wita masyarakat bersedia membuka jalan yang selama ini ditutup,” sebutnya saat dijumpai usai mengikuti RDP.
Selain mempersiapkan pembukaan jalan yang ditutup oleh masyarakat, Bahar menerangkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemprov Kaltim khususnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim yang tentu siap dikawal juga oleh Komisi I DPRD Kaltim.
“Jadi segala proses kami minta untuk dilibatkan karena itu bagian komitmen dengan masyarakat agar sesuai dengan harapannya,” ujarnya.
Bahar menjelaskan setidaknya ada dua kemungkinan mengenai proses pembebasan lahan yang akan dilalui oleh Pemprov Kaltim seperti proses pembayaran yang bisa menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemprov Kaltim yang memungkinkan jika langkah itu akan diambil maka proses pembayaran akan lebih cepat, akan tetapi jika tidak dapat melalui pos anggaran tersebut maka akan dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
“Yang perlu diperhatikan itu adalah dokumen pendukung dari masyarakat, apakah sudah memenuhi untuk kebutuhan dokumen pembebasan lahan,” jelasny.
Ditanya soal temuan alokasi anggaran Rp188 miliar mengenai pembebasan lahan dan berpotensi telah terbayarkan pada segmen Ring Road II, Bahar mengatakan bahwa dirinya mempercayakan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk menelusuri hal tersebut.
“Artinya secara prinsip kita tidak masuk ke ranah itu, namun yang jelas biarkan hal itu dari kejaksaan yang memeriksa, pembebasan ini juga akan meminta advis dari mereka, sehingga kalau semuanya aman kita tidak akan ragu untuk menganggarkan,” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)