AdvertorialDPRD Samarinda

Gelar Rapat Internal, Pansus I DPRD Kota Samarinda Bahas Agenda Kedepan

×

Gelar Rapat Internal, Pansus I DPRD Kota Samarinda Bahas Agenda Kedepan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin. (Foto : DH)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Pansus I DPRD Kota Samarinda gelar rapat internal terkait pengagendaan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Perizinan Jasa Usaha Kepariwisataan.

Beberapa OPD terkait yakni DPMPTSP, Disporapar, dan Staf Ahli Hukum dari Pemkot yang terkait dengan Pansus I.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin menyebut pada kegiatan tersebut yang dibahas itu kegiatan untuk agenda Komisi I. Terkait dengan bulan April, dan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus diagendakan.

“Yang pertama memang terkait dengan acara Paripurna besok dengan Walikota, kemudian terkait dengan kondisi persiapan KPU terkait dengan Pilwali” jelasnya.

Khairin mengungkapkan, Karena Pilwali menjadi ranahnya Komisi I, catatan-catatan yang terjadi di Pileg dan Pilpres kemarin menjadi fokus Komisi I untuk dimintai pertanggungjawabannya, maupun perbaikan dari penyelenggaraan Pemilu.

“Jangan sampai hal-hal yang kemarin menjadi catatan (korektif) itu terulang. Jadi catatan-catatan itu ada lumayan banyak, ada 7 atau 8 poin yang besok semua akan dibicarakan pada saat RDP dengan KPU,” ujarnya

Lanjutnya, adanya beberapa TPS yang kemudian PSU dan itu yang menjadi catatan penting bahwa terhadap TPS yang PSU harap PPS nya diberikan warning agar tidak lagi mengulangi.

“Bahkan kami menginginkan semua PPS yang kemarin sempat PSU itu diganti, jangan lagi menjadi petugas di Pilwali mendatang,” ucapnya

Lebih Lanjut, catatan yang kedua itu, adanya beberapa DPT yang tidak sinkron dengan TPS, yang mendapat TPS jauh dari tempat tinggalnya, itu yang menjadi catatan penting lainnya

“Bahkan salah satu dari anggota Komisi I itu ada TPS yang bertempat di deoan rumahnya, sementara beliau dapat TPS nya berjarak hampir 1 km,” tuturnya.

Akhir, Khairin menuturkan, dengan dua poin yang cukup mendasar tadi, itu akan menjadi catatan korektif kepada penyelenggara Pemilu khususnya KPU maupun Bawaslu. (DH/Adv/DPRDSamarinda).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + = 10