AdvertorialDPRD KALTIM

Gelar RDP, DPRD Kaltim Bahas Sengketa Status Lahan Perumahan Korpri Loa Bakung

×

Gelar RDP, DPRD Kaltim Bahas Sengketa Status Lahan Perumahan Korpri Loa Bakung

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda. (Foto: UpdateNusantara.id/Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Selasa (10/10/2023).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim itu membahas persoalan yang masih menjadi momok selama 30 tahun belakangan ini di area perumahan Korpri Loa Bakung.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramoni menjelaskan, hasil dari pertemuan tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sapto pun membeberkan, surat yang akan diajukan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri adalah meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Apapun jawaban resminya kami sampaikan tadi kepada masyarakat yang hadir mau pahit atau manis harus bersedia untuk menerima,” beber Wakil Rakyat asal Kota Samarinda itu.

Pertemuan tersebut, sambung Sapto, juga menyepakati untuk membawa tiga  perwakilan masyarakat untuk berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan tersebut.

“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” terang Sapto.

Sapto menegaskan, persoalan legalitas lahan tersebut tak pernah ada perubahan alias sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim, sebab peruntukannya sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah baca kronologisnya, dari awal statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jadi diberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21 − = 14