UpdateNusantara.id, Samarinda – Wawasan kebangsaan dimaknai sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya supaya hidup berjalan dalam bingkai persatuan, kesatuan serta toleransi sesama anak bangsa.
Wawasan Kebangsaan dilandasi 4 (empat) konsesus fundamental kebangsaan antara lain Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini dijelaskan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono saat menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Samarinda, Minggu (5/3/2023).
Kegiatan Sosbang tersebut turut menghadirkan pemateri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Fatimah Waty bersama Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 17 Samarinda Abdul Rozak Fahrudin.
Secara umum, wawasan kebangsaan diterangkan di depan puluhan mahasiswa Fakultas Teknik Industri Universitas Mulawarman (Unmul) yang sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi, harapannya wawasan kebangsaan tertanam dengan baik di kalangan kaula muda khususnya mahasiswa.
“Wawasan kebangsaan harus terus ditebarkan kapada masyarakat Kaltim agar pertumbuhan pemahaman kebangsaan terus berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” jelas Tiyo.
Dia memaparkan, implementasi wawasan kebangsaan dalam kehidupan dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Semua dilakukan demi terciptanya masyarakat yang harmonis, terwujud toleransi dan kesadaran hukum pada setiap warga negara,” papar Tiyo saat diwawancarai awak media.
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim itu menerangkan, sosialisasi wawasan kebangsaan merupakan upaya DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempertahankan NKRI melalui tangan pemuda yang merupakan aset negara.
“Wawasan kebangsaan perlu harus sering digaungkan atau disebarkan ke masyarakat terlebih pada pemuda dan milenial,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)