AdvertorialDPRD KALTIM

Gelar Sosper, Rusman Sebarluaskan Perda No. 9 Tahun 2023

×

Gelar Sosper, Rusman Sebarluaskan Perda No. 9 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosper yang digelar oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (8/3/2024).

Melalui agenda tersebut, Rusman imenyeberluaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurutnya, Perda ini harus gencar disosialisasikan lantaran belum genap berumur 1 tahun sejak disahkan agar dapat diketahui masyarakat secara luas.

Rusman yang juga Ketua Badan Pembentujan Peraturan Daerah (Bapemperda) itu menjelaskan, dengan adanya Perda ini masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

“Tentu terselenggaranya Perda ini butuh sinergitas dan peran serta semua stakeholder baik itu pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan partai politik,” jelasnya.

Rusman juga mengungkapkan, tujuan dari Perda ini adalah untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam rangka pemberdayaan dan penguatan kesadaran masyarakat dalam melakoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya dengan berpegang teguh pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

“Empat Konsesus kebangsaan itu wajib dijadikan landasan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika harus tepatri dalam hati, pikiran dan perbuatan,” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 1 =