UpdateNusantara.id, Samarinda – Sebelum pertambangan batubara menjamur di Benua Etam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) dikenal oleh khalayak publik sebagai lumbung padi daerah karena produktivutas pertanian yang cukup tinggi.
Namun, hal itu perlahan berubah semenjak maraknya aktivitas pertambangan batubara di Kukar yang menggerus lahan pertanian baik itu tambang legal, bahkan tambang ilegal yang secara terang-terangan sampai saat ini masih melancarkan aksinya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji yang juga merupakan anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Kukar pun menanggapi hal tersebut
Ia menjelaskan, DPRD sendiri sejauh ini juga sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus mengawasi jalannya aktivitas pertambangan di Kaltim, Pansus Investigasi Pertambangan, sebutnya.
Teruntuk tambang ilegal di wilayah Tenggarong Seberang diungkapkannya, “sudah ada beberapa area yang sudah kami hentikan, salah satunya di wilayah sebulu dan sekitarnya”.
Seno Aji juga mengungkapkan, DPRD Kaltim untuk saat ini sedang getol-getolnya memperbesar produktivitas pertanian di wilayah tersebut. Pihaknya juga telah memberikan sejumlah bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), pupuk, perbaikan jalan usaha tani dan saluran irigasi untuk mengairi persawahan.
“Kita lakukan itu, tujuannya ya kita ingin mengembalikan Tengarong Seberang menjadi lumbung padi di Kalimantan Timur,” ungkapnya saat dijumpai awak media, Jumat (7/4/2023).
Dalam waktu dekat, kata Seno, pihaknya juga akan menyampaikan bantuan berupa alat pengering dan alat pemanen padi untuk memacu produktivitas hasil pertanian di sana.
Soal tambang ilegal, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku bahwa tidak bisa dipungkiri masih banyak tambang-tambang tak berizin yang beroperasi. Dalam hal ini, ia juga sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum (APH) yang berwenang untuk konsen menghentikan kegiatan illegal mining tersebut.
Menutut Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebut Seno, pihaknya tidak lagi mempunyai kewenangan karena segala bentuk perizianan dan tanggung jawab perusahaan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan, sebagai wakil rakyat tentu punya kewajiban moral untuk mengedepankan kepentingan rakyat dalam hal ini para petani dari ancaman tambang ilegal. “Kita juga sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual aset lahan pertaniannya kepada para penambang,” tukasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)