UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) torehkan banyak manfaat bagi daerah.
Sebagai informasi, proses perumusan produk hukum daerah ini sudah sampai babak akhir. Setelah tiga bulan ditetapkan perda tersebut sudah ada petunjuk teknisnya. Belum lama ini telah digelar sesi uji publik materi Perda tersebut di Balikpapan.
Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan Perda Trantibumlinmas ini agar tidak seperti yang pengalaman perumusan Perda yang lalu. Untuk mempermudah implementasi harus ada petunjuk teknis.
“Nanti implementasinya Satpol PP yang ditunjuk ini, dalam melaksanakan penegakan dan ketertiban itu sudah ada juknisnya. Sehingga saya berharap perda ini bisa diamankan, tidak seperti yang lalu,” ucap Hamas, sapaan akrabnya, Selasa (7/11/2023).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga turut mendukung Satpol PP untuk dijadikan komponen ketahanan negara atau Komando Cadangan (Komcad).
“Satpol PP ini polisi pamong praja, artinya mereka sudah semi militer dibandingkan dengan sipil lainnya. Nah harapan kita kalau nanti terjadi, ya kita tidak tahu keadaan dunia harapan kita dari pemerintahan daerah ini menjadi salah satu komponen yang kuat sebagai salah satu sumber ketahanan negara,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kearifan lokal yang berkaitan dengan dengan Perda Trantibumlinmas nanti akan disesuaikan dengan daerah di Kaltim. Hal ini selaras dengan ala yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji bahwa akan melakukan studi tiru di daerah istimewa Jogjakarta.
“Kalau kearifan lokal sudah sejak awal kita menyampaikan bahwa studi tiru atau banding yang ada itu harus sesuai kearifan lokal yang ada di Kaltim. Mereka mau tidak mau, mau tidak suka harus menjalankan. Seperti di daerah Mahulu dan Kubar, mereka akan punya tunjangan daerah terpencil,” bebernya.
Lebih lanjut, kata Seno, budaya-budaya yang ada di daerah harus disingkronkan dengan adanya Perda ini.
“Perda ini bertujuan untuk memayungi hukum dalam bertindak di lapangan, sehingga tidak dijegal oleh oknum-oknum karena kita sudah punya perda,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)