AdvertorialDPRD KALTIM

Hotel Atlet Mangkrak, DPRD Kaltim Usulkan Pengelolaan Profesional

×

Hotel Atlet Mangkrak, DPRD Kaltim Usulkan Pengelolaan Profesional

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi II DPRD Kaltim di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (28/04/2025). (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Hotel Atlet, berdiri megah di Kompleks GOR Kadrie Oening. Dengan 273 kamar dan potensi lokasi strategis, hotel milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini seharusnya bisa menjadi mesin penggerak pendapatan daerah. Namun kenyataannya, hotel ini justru seperti aset tidur, tak kunjung memberi dampak signifikan bagi kas daerah.

Senin (28/4/2025), Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, membahas nasib Hotel Atlet dan aset-aset Pemprov lainnya yang bernasib serupa. Hadir dalam rapat itu sejumlah pihak penting, mulai dari Dispora, BPKAD, Bapenda, hingga Dinas PU Kaltim.

Ketua Komisi II, Baharuddin Panrecalle, membuka pertemuan dengan nada tegas. “Sudah saatnya aset-aset ini dikelola secara profesional. Jangan sampai terus membebani APBD,” ujarnya.

Menurutnya, Hotel Atlet menyimpan potensi besar jika dikelola dengan cermat. “Tarif kamar Rp 450 ribu per malam dikali 273 kamar, kalau dikelola baik, bisa menghasilkan miliaran dalam setahun,” jelasnya.

Namun Baharuddin tak menutup mata, hotel ini masih perlu banyak perbaikan agar memenuhi standar perhotelan yang layak.

Hasil rapat pun mengarah pada satu rekomendasi kuat: pengelolaan hotel sebaiknya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga profesional yang memiliki pengalaman di bidang perhotelan.

Sorotan tak hanya tertuju pada Hotel Atlet. Sabaruddin, anggota Komisi II lainnya, turut mengangkat kasus serupa: Hotel Royal Suite di Balikpapan, yang hingga kini belum terkelola maksimal.

Ia mengusulkan agar Perumda diberi kesempatan untuk ambil peran, sembari mempersiapkan skema kerjasama jangka panjang dengan pihak ketiga.

“Kalau melalui Perumda, mereka punya fleksibilitas dana dan bisa bergerak lebih cepat,” ungkapnya.

Namun, pengalaman masa lalu menjadi pengingat keras. Banyak aset daerah yang dikelola pihak ketiga justru mandek dan tak memberi kontribusi nyata.

Oleh sebab itu, ke depan, Komisi II menegaskan akan lebih selektif dalam menentukan mitra pengelola, dengan prinsip utama, manfaat bagi daerah.

Untuk memastikan langkah ini tak sebatas wacana, Komisi II sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Tugasnya ialah memetakan, menilai, dan merumuskan strategi pengelolaan seluruh aset milik Pemprov Kaltim, agar tak lagi jadi pajangan mahal tanpa kontribusi. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 9 =