AdvertorialDiskominfo KukarPemkab Kukar

Kades Rapak Lambur Kelola Dana RT Terpusat untuk Cegah Penyimpangan

×

Kades Rapak Lambur Kelola Dana RT Terpusat untuk Cegah Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Tenggarong – Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, menetapkan sistem pengelolaan dana RT secara terpusat di bawah kendali pemerintah desa. Kebijakan ini diambil sebagai upaya memastikan penggunaan dana senilai Rp50 juta per RT dari Pemkab Kukar berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana itu tidak langsung diberikan gelondongan ke RT. Semuanya masuk ke kas desa dan dikelola berdasarkan RAB,” ujar Yusuf.

Menurutnya, setiap RT wajib menyusun program kerja melalui musyawarah. Usulan kemudian dibawa ke musyawarah desa untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu, dana baru bisa direalisasikan berdasarkan petunjuk teknis.

Jenis kegiatan yang dibiayai antara lain gotong royong, pembangunan pos kamling, pengadaan sarana kebersihan, serta insentif Ketua RT. Bahkan untuk kegiatan gotong royong, tersedia alokasi konsumsi sebesar Rp200 ribu per bulan.

Setiap pengeluaran harus dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan disertai bukti kegiatan. Desa hanya mencairkan dana setelah dokumen diserahkan lengkap.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Karena itu, saya sejak awal menjabat sudah menetapkan mekanisme ini. Alhamdulillah, sampai sekarang berjalan baik,” tambahnya.

Meskipun sempat menuai perbedaan pendapat, sistem ini mulai diterima masyarakat karena terbukti mendorong keterbukaan dan efisiensi.

Yusuf berharap sistem pengelolaan ini bisa jadi model bagi desa-desa lain yang ingin menerapkan tata kelola anggaran yang disiplin dan partisipatif.

Desa Rapak Lambur kini dikenal sebagai salah satu desa yang serius membenahi tata kelola dana berbasis lingkungan. (Ky/Adv/DiskominfoKukar)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 2 =