UpdateNusantara.id, SAMARINDA – Penataan reklame sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sasaran DPRD Samarinda melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame. Pembahasan regulasi tersebut kini dipercepat dengan harapan dapat rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menyebut pembahasan rancangan aturan itu masih berjalan di tingkat komisi. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame, terutama menyangkut pemasangan yang belum sesuai ketentuan.
Menurut Adnan, keberadaan reklame tanpa pengaturan dan pengawasan yang memadai perlu menjadi perhatian serius. Selain berpotensi mengganggu ketertiban kota, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan potensi pendapatan dari sektor reklame belum tergarap secara optimal.
“Sekarang kita di Komisi I lagi godok yang namanya Raperda tentang reklame. Mudah-mudahan dalam satu-dua bulan ini selesai,” ujar Adnan.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang ingin dibenahi melalui aturan baru tersebut ialah masih ditemukannya reklame yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengatur penyelenggaraan reklame secara lebih terarah, termasuk memastikan setiap aktivitasnya mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Banyak ditemukan reklame-reklame liar. Itu yang harus kita atur regulasinya supaya bisa menjadi pendapatan daerah, PAD kita,” katanya.
Adnan menegaskan, pembentukan Raperda Reklame tidak semata-mata ditujukan untuk menertibkan pemasangan iklan di ruang kota. Regulasi itu juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi penerimaan dari sektor tersebut secara resmi dan terukur.
Upaya tersebut dinilai semakin relevan di tengah tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah akibat pengurangan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini menuntut Samarinda mencari peluang untuk memperkuat sumber pendapatan yang dapat dikelola secara mandiri.
“Kita mau enggak mau harus mandiri. Harus mandiri meningkatkan pendapatan daerah. Kota Samarinda khususnya,” tegasnya.
Dalam pembahasannya, Raperda tersebut diarahkan untuk mencakup berbagai ketentuan penyelenggaraan reklame. Aspek perizinan, penentuan lokasi pemasangan, pengawasan, hingga mekanisme kontribusi terhadap pendapatan daerah menjadi bagian penting yang perlu diatur.
Adnan berharap aturan tersebut nantinya mampu menyatukan pengelolaan reklame dengan sistem administrasi pemerintah daerah. Dengan mekanisme yang lebih jelas, reklame yang selama ini belum tertata diharapkan dapat diarahkan untuk memenuhi ketentuan sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD Samarinda.
Ia juga menekankan pentingnya penyempurnaan aturan agar pengawasan dan pengelolaan sektor reklame dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, upaya menjaga ketertiban kota bisa sejalan dengan strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan daerah.
“Bagaimana penertiban reklame dan kita coba tingkatkan PAD dari reklame. Bagaimana aturan-aturan yang mungkin selama ini belum terintegrasi dengan pemerintah daerah, kita coba tingkatkan supaya menambah pendapatan daerah,” pungkasnya. (MRD/Adv/DPRDSamarinda)















