AdvertorialDPRD KALTIM

Ketua Pansus PDRD Paparkan Sumber Potensial untuk Tingkatkan PAD Kaltim

×

Ketua Pansus PDRD Paparkan Sumber Potensial untuk Tingkatkan PAD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Foto: UpdateNusantara.id/HM)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan masih banyak sumber potensial untuk tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

Oleh sebab itu, nantinya dari Pansus akan ada usulan pembentukan tim terpadu yang akan mengangani secara khusus persoalan pajak dan retribusi daerah ini.

Sapto menyampaikan bahwa, yang menjadi salah satu fokus peningkatan pendapatan daerah dalam aturan tersebut seperti merapikan administrasi pendapatan alat berat di Kaltim.

Sebab, menurutnya masih banyak alat berat yang beroperasi di Kaltim yang menyetorkan pajak kendaraannya ke luar daerah karena berasal dari daerah asal.

“Kami telah melakukan inventarisir alat berat karena ini juga berkaitan dengan pajak bahan bakar alat berat,” ujar Sapto, Selasa (24/10/2023).

Selain alat berat, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyebutkan tentang adanya kendaraan lalu lintas yang memiliki nomor polisi dari luar daerah. Menyikapi hal ini, Sapto menyampaikan bahwa akan dibentuk sebuah tim terpadu yang berasal dari berbagai instansi terkait untuk menemukan solusi dari persoalan tersebut.

“Karena persoalan ini ada kaitannya dengan kuota BBM (Bahan Bakar Minyak) di Kaltim, kemudian kita juga tidak mendapatkan pajak dari kendaraan itu, yang dirugikan juga nanti masyarakat kita kalau tidak segera ditangani,” kata Sapto.

Adapun upaya untuk mengantisipasi masyarakat Kaltim membeli kendaraan pilihannya dari luar daerah, melalui regulasi tersebut juga telah berupaya untuk menurunkan besaran biaya pajak agar meminimalisir masyarakat membeli kendaraan dari luar daerah.

“Biasanya besarannya itu 9 persen ini kita turunkan jadi 8 persen, itu memudahkan bagi rakyat kita untuk tidak membeli kendaraan dari luar Kaltim,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 74 = 79