UpdateNusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub merasa prihatin atas minimnya dukungan terhadap profesi guru bimbingan konseling (BK) dalam satuan pendidikan.
“Hal ini saya sampaikan kemarin saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait eksistensi profesi bimbingan konseling dalam upaya pembangunan Indonesia bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dan Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Kota Samarinda,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Senin (23/10/2022).
Rusman memaparkan, seperti di SMK Negeri 15 Samarinda, guru BK hanya berjumlah lima orang, sementara siswa yang harus ditangani mencapai ribuan. Hal serupa juga terjadi di SMP Negeri 2 Samarinda, yang hanya memiliki dua orang guru BK.
“Belum lagi kondisi ruang konseling yang kurang proporsional, seperti di SMK Negeri 15, ruangannya cuma 2,5 x 4 meter, kurang memadai untuk menangani ribuan siswa,” paparnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga sangat menyayangkan atas adanya persepsi guru lain terhadap guru BK, yang seolah-olah semua problematika siswa harus ditangani oleh BK. Padahal, seharusnya setiap guru mata pelajaran juga bisa membantu menyelesaikan masalah siswa.
“Di sisi lain, kami menyadari bahwa problem sosial siswa saat ini semakin bervariasi dan kompleks,” ujar Rusman.
Oleh sebab itu, ia pun mengusulkan untuk dihadirkannya semacam klinik konseling yang langsung dikelola oleh dinas pendidikan, sehingga ada masalah-masalah krusial yang memang tidak bisa ditangani oleh satuan pendidikan, maka bisa dirujuk ke klinik tersebut.
“Saya berharap ada solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan eksistensi profesi bimbingan konseling di Kaltim,” ucap wakil rakyat asal Kota Tepian itu.
Ia juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan memasukkan usulan tersebut sebagai bagian dari item tersendiri dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pendidikan.
“Terinspirasi juga dalam persoalan ini, kami melakukan revisi Perda pengelolaan pendidikan. Ada poin tersendiri, misalnya satuan pendidikan harus wajib punya ruang konseling,” tutup Rusman. (HM/Adv/DPRDKaltim)