AdvertorialDPRD Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Dukung Perda Ritel Modern untuk Kepentingan UMKM

×

Komisi I DPRD Samarinda Dukung Perda Ritel Modern untuk Kepentingan UMKM

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto: Ist)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai merancang kebijakan pengaturan ketat terhadap operasional usaha setelah menyadari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh menjamurnya ritel modern di Kota Tepian.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata mengatakan salah satu solusi yang tengah disiapkan adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan dan Operasional Ritel Modern.

Langkah ini ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi eksistensi pelaku UMKM lokal.

“Untuk sebagai dasar hukum, kami akan membentuk Perda tentang ritel modern tersebut,” jelas Aris.

Menurutnya, perda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek penting seperti jarak minimal antara ritel modern dan pasar tradisional, jam operasional hingga skema retribusi kepada daerah.

Ia menekankan pembatasan jam operasional menjadi salah satu poin penting yang akan diatur.

“Mungkin nantinya akan dilarang untuk berjualan 24 jam,” tegas Aris.

Selain perlindungan terhadap UMKM, aturan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

Komisi I juga disebutnya akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar regulasi yang disusun lebih terarah dan efektif.

Melalui pembentukan perda tersebut, diharapkan pertumbuhan ritel modern tetap bisa berjalan selaras dengan keberlangsungan usaha kecil serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi seluruh warga kota.

“Rencananya tahun depan, kalau tahun ini sepertinya belum bisa, tutup Aris. (SV/Adv/DPRDKOTASAMARINDA)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 2 =