UpdateNusantara.id, Samarinda – Penutupan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) menjadi sebab persoalan kemacetan panjang di ruas jalan dalam kota, termasuk sampai di depan Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Permasalahan ini menuai sorotan tajam dari Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Ia memaklumi bahwa masyarakat terpaksa melakukan penutupan jalan karena haknya belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Oleh sebab itu, selaku Komisi III menekan Pemprov agar segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.
“Mungkin ada yang merasa, tapi ada juga yang tidak merasakan. Betapa asiknya kita melintasi kemacetan jalan di Kantor DPRD Provinsi Kaltim yang megah dan terhormat ini. Kemacetan sudah berlangsung hampir kurang lebih satu bulan yang disebabkan ditutupnya jalur Ring Road,” ujar Veridiana saat diwawancarai awak media, Jumat (24/3/2023).
Sejak kasus tuntutan ganti rugi lahan di Jalan Ring Road II Samarinda itu melejit di publik, Veridiana Huraq Wang telah menelusuri akar masalahnya. Komisi III juga telah mengkonfirmasi terkait proses lebih lanjut atas pembebasan lahan masyarakat di daerah Ring Road II kepada mitra kerjanya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
“Kami sudah melakukan rapat kerja bersama Dinas PUPR Provinsi Kaltim terkait keluhan masyarakat terhadap kemacetan yang sangat luar biasa. Kami juga mengupayakan agar proses pembebasan lahan masyarakat yang ada di Ring Road II dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini membeberkan, Dinas PUPR-PERA Kaltim saat ini sedang melakukan tahapan pengukuran lahan sebelum pelaksanaan appraisal dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam penyelesaian pembebasan lahan ini.
Appraisal ini merupakan proses penaksiran atau penialaian harga sebelum dibeli, dijual, atau dilelangkan oleh profesional demi penentuan harga sesuai prinsip keadilan dan keadaan pasar dan menetapkan siapa yang akan mendapat ganti rugi.
“Namun, proses itu dilakukan di pengadilan. Karna memang persoalan itu dulu di kota terus dibantu oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” sebut Veridiana.
Lebih lanjut, Legislator Perempuan itu mendorong agar penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan Ring Road II bisa lebih dipercepat. Percepatan penyelesaian itu penting dilakukan karena penutupan jalan Ring Road II bukan lagi menggunakan palang, melainkan menggunakan batu-batu sehingga tidak ada sama sekali yang bisa lewat sama sekali.
“Proses ganti ruginya sedang berlangsung. Mudah-mudahan bisa dipercepat, karena sudah cukup lama persoalan ganti rugi lahan ini tak kunjung selesai. Belum lagi, banyak sekali keluhan-keluhan dari masyarakat terkait macetnya jalan yang ada di MT Haryono,” tutup Veridiana. (HM/Adv/DPRDKaltim)