UpdateNusantara.id, Kutai Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meninjau pengerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dikerjakan oleh PT GAM, Rabu (15/3/2023).
Peninjauan yang dilakukan Veridiana Huraq Wang beserta jajaran anggota Komisi III DPRD Kaltim ini sebagai bentuk aktualisasi fungi pengawasan proses pengerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Kutim
Adapun ruas jalan yang dikunjungi oleh Komisi yang membidangi permasalahan infrastruktur ini adalah ruas jalan yang akan dialihkan ke provinsi oleh PT Ganda Alam Makmur (GAM).
“Jalan asli milik kita (jalan provinsi) itu sepanjang 6,2 kilometer. Kemudian akan dijadikan 10 kilometer. Tapi dari 10 kilometer, disampaikan oleh PT GAM baru dikerjakan sekitar 40 persen,” ujar Veridiana, Jumat (17/3).
Dalam proses pengalihan status jalan ini, pihaknya menguraikan, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan lagi. Komisi III meminta dari pihak perusahaan terkait kepastian produk akhir dari jalan yang akan dialihkan dalam bentuk apa. Apakah dalam bentuk agregat atau aspal.
“Kalau kita secara tegas, dari DPRD Kaltim menginginkan aspal. Namun, ternyata belum disampaikan kepada Pemprov Kaltim. Jadi kami minta mereka segera menyampaikan. Komisi III juga telah tanyakan kepada Pemprov dalam hal ini Dinas PUPR-PERA Kaltim yang mendampingi pertemuan tersebut” ungkap Veridiana.
Berdasarkan hasil diskusi Bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim melalui Hariyadi Purwatmoko yang menjabat Kepala Bidang Bina Marga, hingga saat ini pihaknya belum menyerahkan berkas usulan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Oleh sebab itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menekankan agar Pemprov Kaltim agar berhati-hati dalam memberikan ijin pemindahan jalan tersebut. Agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
“Contohnya, seperti posisi garis singgung lokasi aktivitas PT GAM yang berdampingan dengan PT INDEXIM COALINDO yang perlu dicermati,” tegas Veridiana.
Lebih lanjut, setelah memperoleh informasi dan gambaran jelas di lapangan, Komisi III berencana akan mengundang BPKAD dan Sekda Kaltim guna menindaklanjuti pertemuan hari ini.
“Dari pihak PU juga akan pantau masalah dokumen yang belum lengkap, pihaknya menargetkan 6 bulan kedepan sudah selesai. Sementara untuk penyerahan pemindahan aset jalan, dari hasil pertemuan, jalan harus dalam keadaan sudah siap baru diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian lakukan MoU,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)