UpdateNusantara.id, Tenggarong – Menyongsong Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan pembentukan posko pengaduan THR sebagai langkah perlindungan hak pekerja. Keputusan ini diambil menyusul Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.
Posko yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar ini akan mulai beroperasi dua hari sebelum Idul Fitri. Inisiatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa posko akan menerima pengaduan pekerja jika perusahaan tidak memberikan THR satu minggu sebelum hari raya. “Kami akan menyiapkan posko di kantor kami dengan dua petugas yang akan melayani pengaduan terkait THR,” ujarnya.
Posko ini akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama liburan lebaran. Disnakertrans telah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama masa libur untuk memastikan pengaduan dari karyawan dapat ditangani dengan cepat.
Perusahaan yang gagal membayar THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016. “Kami tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ini,” tegas Suharningsih.
Dengan adanya posko THR, Kukar bertekad untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, agar dapat merayakan Idul Fitri dengan hati yang tenang dan bahagia. (VY/Adv/DiskominfoKukar)















