AdvertorialDPRD Samarinda

Larang Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Atas Trotoar Pemkot Samarinda Keluarkan Surat Edaran, Ini Respon Dewan

×

Larang Gerai Zakat dan Penukaran Uang di Atas Trotoar Pemkot Samarinda Keluarkan Surat Edaran, Ini Respon Dewan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal. (Foto : DH)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi melarang gerai zakat berada di atas trotoar. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor:300/0671/011.04.

Dalam SE tersebut menerangkan vajwat, dalam rangka menyambut bulan Ramadan Tahun 1445H/2023 M untuk memberikan kenyataan keamanan bagi warga Kota Samarinda maupun masyarakat lainnya dalam rangka melaksanakan ibadah maupun aktivitas lainnya di pandang perlu untuk memberlakukan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, gerai Zakat tidak diperkenankan lagi buka diatas trotoar/Daerah Milik Jalan (DML).

Kedua, kegiatan tukar uang (Uang Lebaran) tidak diperkenankan lagi beraktivitas. Namun hanya diperbolehkan tukar uang di tempat penukaran uang resmi (Perbankan/Pos).

Ketiga, pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.

Keempat, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi l DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mendukung adanya tindakan tegas dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun terhadap gerai zakat dan tempat penukaran uang.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Wali Kota lantaran melihat dari sisi estetika kota yang dipandang kurang menarik dan bagus. Dalam artian, alasan pelarangan itu tidak lain karena mengganggu keindahan kota dan pemkot memberikan solusi agar penerimaan zakat dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan.

“Mungkin menurut dari Wali Kota itu kan dari sisi pandangan keliatannya kurang bagus. Sehingga memang wali kota memberikan surat himbauan supaya trotoar itu dimanfaatkan sesuai manfaatnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait dengan pertukangan uang himbauan tersebut berdasarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana kemudian diteruskan dan dipertegas oleh edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun.

“Jadi wali kota hanya menegaskan dari himbauan dari MUI larangan untuk penukaran uang. Itu tidak menjadi masalah,” pungkasnya. (DH/Adv/DPRDSamarinda)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 1 =