UpdateNusantara.id, Samarinda – Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) digelar dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kaltim, di Gedung Utama (B) Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam LHP yang diserahkan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 10 kalinya Pemprov Kaltim memperoleh predikat yang sama.
Hal ini pun menuai komentar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang diperoleh dari LHP Pemprov Kaltim tahun 2022 yakni WTP yang telah diterima 10 kali berturut-turut.
Dalam momentum penyerahan LHP tersebut, selaku Anggota Legislatif ia berharap agar Pemprov Kaltim dapat mempertahankan opini tersebut hingga seterusnya, menurutnya hasil tersebut merupakan capaian yang positif.
“Mudah-mudahan opini WTP ini bisa dipertahankan hingga ke 11, 12, 13 kali lainnya hingga seterusnya,” kata Samsun saat diwawancarai awak media.
Kendati demikian, terdapat sejumlah catatan penting yang telah diberikan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim kepada Pemprov Kaltim sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan.Menanggapi hal tersebut, Samsun sebut adanya catatan itu merupakan hal yang wajar.
“Kalau tidak ada catatan artinya tidak perlu diaudit, catatan itu bertujuan untuk koreksi kita, itu menjadi rambu-rambu supaya kita perhatikan,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Sebagai informasi, Salah satu catatan yang diberikan seperti pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar menyebabkan selisih harga satuan sebesar Rp 543,08 juta.
Samsun mengungkapkan bahwa terkait hal tersebut, Gubernur Kaltim juga telah meminta kepada Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim untuk dapat segera memperbaiki hal itu.
“Gubernur sudah meminta kepada OPD terkait untuk dapat menjawab apa yang menjadi catatan itu, namun yang terpenting catatan itu jangan sampai terulang kembali,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)