UpdateNusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memasukkan aturan tentang mata pelajaran bahasa daerah di pendidikan formal dalam Perda Bahasa.
Hal ini diupayakan dalam rangka menjaga kelestarian bahasa daerah. Termasuk juga mengenai kemampuan profesi pengajar yang telah dimiliki oleh setiap daerah masing-masing di Benua Etam
Ketua Pansus, Veridiana Huraq Wang memaparkan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah lebih dahulu menerapkan bahasa daerah ke dalam pendidikan formal yang dimuat pada muatan lokal (Mulok) pelajaran Bahasa Kutai. Hal itu diharapkan juga bisa menjadi rujukan untuk dapat diterapkan pada daerah lain untuk menjaga bahasa asli daerah Kaltim.
“Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah merencanakan hal itu,” papar Veridiana, Senin (27/3/2023)
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim itu juga menjelaskan bahwa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman (FIB Unmul) diketahui juga telah menyediakan jurusan pada bidang bahasa daerah sejak 2016 silam. Menurutnya, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pada bidang tersebut tak perlu dikhawatirkan lagi untuk menjadi profesi pengajar bahasa daerah.
“Jadi menurut kami instrumennya sudah cukup lengkap, tinggal didorong melalui regulasi agar menjadi dasar aturan,” jelasnya.
Baginya merumuskan aturan itu juga sangat penting karena melihat keadaan generasi muda saat ini yang mulai melupakan bahasa daerah, padahal bahasa adalah salah satu peninggalan budaya yang juga sangat penting untuk terus dipertahankan.
“Makanya regulasi kami bentuk agar kekuatan implementasinya sangat wajib untuk dijalankan,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)