AdvertorialDPRD KALTIM

Mendorong Pemuda Paser Menjadi Agen Perubahan Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan

×

Mendorong Pemuda Paser Menjadi Agen Perubahan Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA saat menggelar Sosper Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, di Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. (Foto: HUMAS Sekretariat DPRD Kaltim)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Paser – Di Tanah Grogot, Sabtu (9/11/2024), atmosfer semangat terpancar dari kumpulan pemuda yang menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Abdurahman KA, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), yang ingin memastikan Perda tersebut benar-benar menjadi dasar bagi pengembangan pemuda di Kabupaten Paser.

Berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tapis, sosialisasi ini menghadirkan beberapa pembicara yang sudah dikenal dalam dunia pemberdayaan pemuda, seperti Abu Sujak dan Zulfikar Yuliskantin. Keduanya berbagi pandangan tentang pentingnya peran pemuda, didampingi oleh moderator Khairunnisa.

Dalam sambutannya, Abdurahman KA menekankan bahwa meskipun Perda Kepemudaan ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu, implementasinya masih belum optimal. “Undang-undangnya sudah ada sejak 2009, Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi belum maksimal terlaksana,” ujarnya.

Abdurahman berharap sosialisasi ini bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran para pemuda mengenai hak dan tanggung jawab mereka. Ia memaparkan beberapa poin penting dalam Perda ini, mulai dari pemberdayaan pemuda, dukungan pengembangan potensi, hingga pembentukan organisasi-organisasi yang menjadi wadah kontribusi aktif bagi pemuda dalam masyarakat.

“Pemuda nantinya akan menjadi pemimpin di masa depan. Harapannya dengan sosialisasi ini, pemuda di Kaltim, khususnya di Paser, mendapatkan perhatian dari pemerintah,” tambah Abdurahman.

Anggota Fraksi PKB Kaltim ini juga berharap pemerintah provinsi menyediakan ruang dan fasilitas khusus yang mendukung pengembangan potensi pemuda.

“Semoga pemerintah lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di kelurahan maupun kecamatan, sehingga potensi mereka benar-benar bisa berkembang,” jelasnya.

Di sesi lain, Abu Sujak, seorang aktivis pemberdayaan pemuda, menekankan pentingnya peran pemuda dalam memajukan bangsa. “Perda ini bertujuan menciptakan pemuda sebagai agen perubahan dan kontrol sosial. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan muncul generasi pemuda yang lebih kreatif dan siap menjadi pemimpin masa depan yang lebih baik,” katanya.

Zulfikar Yuliskantin, mewakili suara pemuda Gen Z, turut berbagi pandangannya. Ia mengingatkan peserta bahwa pemuda Indonesia sudah berperan dalam sejarah panjang bangsa ini, termasuk dalam momen penting seperti Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

“Sejak dulu, pemuda selalu berperan penting, bahkan sebelum kemerdekaan. Inilah yang perlu kita ingat dan kembangkan,” ungkapnya.

Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga sebuah seruan bagi para pemuda Paser untuk aktif berperan dalam pembangunan daerah.

Dengan dukungan Perda Kepemudaan yang lebih nyata dan pelibatan pemuda dalam proses pembangunan, diharapkan muncul pemimpin-pemimpin muda yang siap membawa perubahan positif bagi Kabupaten Paser dan Kalimantan Timur secara keseluruhan. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 2