UpdateNusantara.id, Samarinda – Perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat kritik tajam terkait minimnya kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Ekti Imanuel, yang menyoroti banyaknya perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi di lahan bekas tambang.
Menurut Ekti, reklamasi adalah tanggung jawab yang telah diatur dalam ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, masih banyak perusahaan yang lalai melaksanakan kewajiban ini, sehingga dampaknya sangat merugikan masyarakat.
“Reklamasi sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Ekti, mengingatkan kembali bahaya dari bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai.
Ekti juga mengungkapkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengawasi aktivitas perusahaan tambang telah dialihkan ke pemerintah pusat.
Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar dalam memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri, dalam arti bukan kesadaran, itu tanggung jawab,” ucapnya.
Selain merusak lingkungan, kelalaian ini juga membawa dampak serius bagi masyarakat sekitar tambang. Ekti menekankan bahwa perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang tinggi, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
“Kita harus bersinergi. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memberikan perhatian kepada masyarakat,” tandasnya.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan, perusahaan tambang tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan warga.
Langkah konkret dari perusahaan, didukung pengawasan dari pusat, diharapkan dapat mengakhiri deretan tragedi yang disebabkan oleh bekas tambang di Kaltim. (MF/Adv/DPRDKaltim)