UpdateNusantara.id, Samarinda – PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda (JBS) secara resmi mengumumkan naiknya tarif ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda mulai Rabu 26 April lalu.
Peningkatan tarif Jalan Tol yang pertama hadir di Benua Etam itu selaras dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.398/KPTS/M/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Naiknya tarif tol ini menuai banyak
tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono.
Selaku wakil rakyat ia berharap Pemerintah Pusat kembali melakukan evaluasi terhadap kebijakan perubahan tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
“Jangan sampai naiknya tarif Jalan Tol tapi pelayanan tidak maksimal terutama pada beberapa titik yang rawan dan sangat bahaya ketika dilalui masyarakat,” singgungnya saat diwawancarai, Jumat (28/4/2023).
Meskipun kenaikan tarif Jalan Tol merupakan kebijakan pemerintah pusat, Tiyo (sapaan akrab Nidya Listiyono, Red.) akan terus berusaha untuk menyuarakan hal tersebut agar menjadi bahan pertimbangan.
“Hari ini saja sudah banyak pengendara menggunakan jalan Bukit Suharto karena jika menggunakan Jalan Tol mereka mengeluarkan biaya yang besar, kalau dihitung-hitung tarif tol cukup untuk beli BBM PP (Pulang Pergi, red.) lewat jalan umum” beber Legislator Kaltim itu.
Sementara itu, ujar Tiyo, kenaikan tarif Jalan Tol tentu akan berpengaruh terhadap perkekonomian masyarakat Kaltim. “Sekali lagi kenapa ini harus dievaluasi karena harus juga mempertimbangkan roda ekonomi, apakah nanti jumlah kendaraan meningkat atau menurun,” tutupnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)