UpdateNusantara.id, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan, Rabu (20/11/2024).
Rapat ini bertujuan untuk menyusun agenda kegiatan Pansus yang berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan tersebut. Ketua Pansus Jahidin memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua Pansus Guntur dan sejumlah anggota, antara lain Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra.
Hadir pula tim ahli yang terdiri dari Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq, yang memberikan masukan teknis dalam proses penyusunan peraturan ini.
Ketua Pansus, Jahidin menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme DPRD Kaltim.
“Kode Etik dan Tata Beracara adalah pedoman hukum dan etika yang memastikan anggota DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa rapat kali ini berhasil menyepakati draft jadwal kegiatan Pansus yang akan berlangsung hingga 15 Desember 2024. Agenda tersebut mencakup rapat-rapat lanjutan dan kunjungan kerja ke daerah lain untuk melakukan benchmarking dan studi tiru.
“Kami akan mengunjungi daerah-daerah yang sudah menjalankan Kode Etik dengan baik sebagai referensi untuk memperkaya isi rancangan peraturan ini,” ujar Jahidin.
Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara ini diharapkan mampu menjadi landasan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja DPRD. Jahidin menegaskan pentingnya proses penyusunan yang komprehensif agar hasilnya relevan dengan kebutuhan legislatif sekaligus sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
Pansus juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, baik dari kalangan internal DPRD maupun masyarakat, demi menghasilkan regulasi yang transparan dan akuntabel.
Anggota Pansus direncanakan akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang dianggap sukses menerapkan Kode Etik DPRD. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali praktik terbaik (best practices) yang bisa diadopsi oleh DPRD Kaltim.
“Dengan studi tiru ini, kami dapat memperkaya perspektif dalam menyusun aturan yang lebih efektif dan aplikatif,” imbuh Jahidin.
Melalui rancangan peraturan ini, DPRD Kaltim berharap dapat memperkuat citra lembaga legislatif sebagai institusi yang berintegritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)