UpdateNusantara.id, Penajam Paser Utara – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan tambang ilegal yang masuk dalam daftar hitam 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yangbrak kunjung ada titik temu penyelesaian.
Letak lokasi tambang tersebut berada di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang merupakan wilayah yang berada tepat di sekitaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, M. Udin mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa pelanggaran kaidah pertambangan. “Kami meninjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya, yang hingga saat ini masih beroperasi, dan menemukan pelanggaran operasi pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten,” ungkapnya.
M. Udin menjelaskan, perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.
Lebih lanjut, pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp 50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan (penjara).
“Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan karena karena rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah,” ujar M. Udin saat memantau dan membuntuti perjalanan truk pengangkut batubara dari Desa Suko Mulyo melewati Semoi Dua menuju Jetty HBH Semoi4 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku.
Ia menyampaikan, temuan ini menjadi catatan penting bagi kami dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang dan meminta kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk menindak aktivitas operasi perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, lebih lagi perusahaan tersebut masuk dalam daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
“Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang proses pembangunan,” ujar M. Udin.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama rombongan menelusuri jalan masuk menuju ke lokasi pertambangan PT Tata Kirana Mega Jaya, di Jalan Gunung Tengkorak RT.01 Dusun 1. Karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga rombongan Pansus IP urung dan menunda masuk ke perusahaan, akan tetapi di tengah perjalanan mereka menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung.
“Sangat disayangkan, perusahaan tersebut masih bisa beroperasi padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal oleh Dinas ESDM Provinsi Kaltim. Kita akan memperdalam dan menindaklanjuti pelanggaran dan kegiatan perusahaan tersebut ke Polda Kaltim,” ungkap M. Udin.
Selain itu, Kasi Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat mewakili dinas terkait juga ikut membersamai rombongan Pansus IP dalam agenda sidak ini, pihaknya mengaku pernah meninjau langsung ke perusahaan tersebut, namun belum berhasil masuk karena penjagaan yang sangat ketat.
Menurutnnya, persoalan perusahaan pertambangan batubara PT. Tata Kirana ini sempat disinggung oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Bahkan dari Kemenkuham, saya katakan memang ilegal mining, makanya saya juga turut ikut mengarahkan Pansus IP DPRD Kaltim dimana titik lokasinya” tandasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)