AdvertorialDPRD KALTIM

Pansus IP Usulkan Pembentukan Pansus Jamrek dan CSR ke Rapat Pimpinan DPRD Kaltim

×

Pansus IP Usulkan Pembentukan Pansus Jamrek dan CSR ke Rapat Pimpinan DPRD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. (Foto: UpdateNusantara.id)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) usulkan pembentukan Pansus Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Rapat Paripurna.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun turut menanggapi udulan tersebut. Ia mengatakan adanya usulan terkait Pansus sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tentu akan dibahas terlebih dahulu di Rapat Pimpinan (Rapim).

“Mengenai usulan untuk membentuk Pansus yang fokus pada Jamrek dan CSR, tentu akan dibahas melalui rapat pimpinan DPRD Kaltim, dengan mengukur seberapa mendesak Pansus tersebut dibentuk,” kata Samsun di Samarinda, Rabu (10/5/2023).

Ia menuturkan, masa kerja Pansus IP terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu memang telah berakhir dengan menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Polda Kaltim, Gubernur, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan DPMPTSP Kaltim.

Rekomendasi tersebut tentu menjadi target Pansus untuk menajamkan tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim, terutama perusahaan yang tidak mengikuti kaidah pertambangan yang benar.

“Semoga bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait yang diberikan hasil rekomendasi berdasarkan laporan akhir Pansus IP,” tutur Samsun, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Legislator Kaltim itu menerangkan, sebenarnya ada juga alternatif lain, selain membentuk Pansus, yakni bisa dilakukan untuk membahas Jamrek dan CSR, yaitu melalui pembidangan masing-masing, dalam hal ini dibahas per Komisi.

Lebih lanjut, jika ingin membahas terkait legalitas pertambangan bisa melalui Komisi I, kemudian terkait tanggung jawab sosial dan program pemberdayaan masyarakat  serta  penyerapan tenaga kerja dapat dibahas melalui Komisi IV, termasuk tanggung jawab pembangunan infrastruktur bisa melalui Komisi III. Jika itu berkaitan dengan kerja sama yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, maka dibahas melalui Komisi II.

 “Dibahas per komisi juga boleh tetapi jika memang pertimbangannya lebih bagus kalau dibentuk Pansus, tidak masalah,” tutup Samsun. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 1