AdvertorialDPRD KALTIM

Pansus LKPJ Melaksanakan Uji Petik di Kabupaten PPU dan Paser Terkait Realisasi Program Rehabilitasi RTLH

×

Pansus LKPJ Melaksanakan Uji Petik di Kabupaten PPU dan Paser Terkait Realisasi Program Rehabilitasi RTLH

Sebarkan artikel ini
Pansus LKPJ meninjau realiasasi program rehabilitasi RTLH yang masuk dalam APBD 2022. (Foto: UpdateNusantara.id/HM/HO)
Example 468x60

UpdateNusantara.id, Penajam Paser Utara – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 melaksanakan uji petiik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser terkait program tehabilitasi RTLH.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Anggaran untuk program tersebut bersumber dari APBD 2022. Oleh sebab itu, Pansus LKPJ melakukan uji petik untuk memastikan realisasi program tersebut.

Anggota Pansus LKPJ, Andi Faisal Assegaf membeberkan, berdasarkan hasil uji petik yang telah laksanakan pekan lalu, paket pekerjaan rehabilitasi rumah tersebut dapat terselesaikan dengan baik sesuai rencana yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim.

“Program rehabilitasi rumah tidak layak huni memang didesain untuk merehabilitasi rumah warga yang dinilai kurang layak agar bisa ditingkatkan sebagai rumah layak huni. Jadi, hasil uji petik yang kita laksanakan itu, ya Alhmdulillah pekerjaan paket yang dilakukan pemerintah selesai, dan itu memang terkena manfaatnya dengan masyarakat,”beber Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu.

Diterangkan Andi Faisal, anggaran untuk rehabilitasi rumah sebesar Rp 25 juta. Program rehabilitasi rumah tidak layak huni berbeda dengan program pembangunan rumah layak huni. Dikatakannya, program rumah layak huni adalah program pemerintah provinsi dengan pembiayaan APBD, teknisnya adalah hanya melakukan rehabilitasi sebuah rumah warga yang dinilai kurang layak untuk ditingkatkan menjadi rumah layak huni.

“Sementara, lokasi rumah yang masuk program rehabilitasi 2022 yakni di Desa Babulu Darat (4 Unit), Desa Gunung Intan (5 Unit), Desa Sri Raharja (3 Unit), dan Desa Sebakung Jaya (3 Unit). Ada juga di Desa Senaken (5 Unit), Desa Jone (6 Unit), serta Kelurahan Tanah Grogot (4 Unit). Jadi total ada sekitar 30 Unit rumah tidak layak huni yang direhabilitasi Pemprov Kaltim pada 2022 lalu,” terang Politisi Partai Demokrat ini.

Teruntuk wilayah PPU dan Paser, masih banyak yang perlu dibantu oleh provinsi, bukan hanya program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Tapi juga persoalan lain seperti pembangunan penerangan jalan.

“Sudah disampaikan juga oleh masyarakat setempat kepada dinas terkait, bahwa permasalahan-permasalahan yang bisa dibantu oleh provinsi harus lebih diperhatikan,” ujar Andi Faisal.

Sementara itu untuk APBD 2023, Pemprov Kaltim diketahui juga masih melanjutkan program tersebut dengan target lebih banyak. Andi Faisal pun memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas upaya peningkatan taraf hidup masyarakat dan tempat tinggal yang layak.

“Program ini sudah sangat baik dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Semoga kedepannya, program-prgram yang pro rakyat dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (HM/Adv/DPRDKaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66 − = 61